WartaPemalang-Bupati non aktif Mukti Agung Wibowo kasus hukum nya sudah inkrah dengan menjalani masa penahanan 6,5 tahun.
Karenanya, Mansur Hidayat diusulkan menjadi Bupati Pemalang secara definitif. Namun, sebelum usulan itu terlebih dahulu Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemalang, mengusulkan pemberhentian Mukti Agung Wibowo sebagai bupati.
Rabu, (21/6/2023).Tarsidik, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang kepada wartawan mengatakan usulan pemberhentian ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Tengah.
Baru setelah usulan disetujui, maka jabatan Bupati Pemalang menjadi kosong, kemudian diisi oleh Plt bupati Mansur Hidayat.
" Setelah surat persetujuan turun, penetapan Mansur Hidayat sebagai Bupati Pemalang, harus melalui mekanisme paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," ujarnya.
Nanti paripurna dulu di DPRD. Baru setelah itu ada pelantikan, lanjutnya.
Masih kata Tarsidik pendefintifan bupati dapat selesai sebelum tutup tahun 2023. Jadi, sepulang beliau, Pak Plt Mansur Hidayat dari ibadah haji, kami langsung mintakan tanda tangan. Kami upayakan awal bulan Desember nanti sudah defintif.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pemalang, Wardoyo akan mendorong agar proses pendefinitifan dipercepat. Dirinya, meminta agar pemda aktif berkomunikasi terkait proses definitifnya
“Kami dorong agar prosesnya dipercepat. Kalau bisa segera saja bupati didefintifkan,” ucapnya, Kamis (22/6/2023).
Wardoyo meminta agar pemda aktif, komunikasikan secara terus-menurus. Kaitannya syarat dilengkapi agar prosesnya cepat.
(Chaerun)