iklan banner

Senin, 08 Mei 2023

 


WartaPemalang-Lagi, parkir dihalaman RSUD M.Ashari kembali menuai sorotan. Bukan saja untuk masyarakat umum dan pasien politisi oun angkat bicara. Namun, pihak RSUD berdalih bahwa soal parkir sudah melalui kaji banding dan konsultasi serta kesepakatan dengan dinas terkait dan juga ke bagian hukum.


Jadi, ya sudahlah apalagi yang dipermasalahkan. Apalagi  RSUD M.Ashari  meskipun secara pengelolaan administrasinya adalah milik pemerintah atau rumah sakit negeri, namun merupakan badan layanan umum daerah yang berhak mengelola keuangan sendiri dan mencari tambahan keuangan.


Artinya keberatan masyarakat soal parkir tidak ada gunanya meski masyarakat terutama keluarga pasien menjerit sekalipun. Terpenting adalah bagaimana cara mencari tambahan pemasukan. 


Diakui oleh Direktur RSUD M.Ashari dr Aris Munandar, bahwa soal parkir sudah atas dasar kaji banding. Dan itupun sudah melakukan konsultasi dan kesepakatan dengan dinas terkait juga konsultasi ke bagian hukum.


Karena itu, RSUD M.Ashari mempunyai kewenangan mengelola keuangan sendiri dan juga mencari tambahan lain.


"Kita sebagai institusi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD melangkah sudah atas dasar kaji banding dengan RSUD sekitar," ujarnya kepada media.


Aris juga menjelaskan kalau saat persiapan pelaksanaan pun sudah melakukan konsultasi dan kesepakatan dengan dinas terkait. Baik itu dinas perhubungan, dinas tenaga kerja maupun bagian hukum.


Oleh sebab itulah, soal parkir juga mendapat sorotan dari Suwarso, politisi Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) yang juga ketua partai tersebut.


Suwarso berpendapat  pemerintah semestinya tidak memberatkan masyarakat. Mestinya, gratis dan ini milik pemerintah.


"Dulu parkir di RSUD ini, gratis tapi sekarang membayar, sehingga jadi pertanyaan," ujar Suwarso kepada media belum lama ini.


Suwarso membandingkan dengan rumah sakit swasta yang  menggratiskan parkir. Harusnya ini menjadi contoh.


"Rumah sakit swasta saja ada yang berani menggratiskan parkir." tandasnya.


Kalaupun harus membayar  mestinya jangan terlalu memberatkan seperti itu sebab ini layanan masyarakat. Jika standarnya Rp2.000, seharusnya tidak ada biaya tambahan, imbuh Suwarso.


Hal ini juga disampaikan Rohmani salah seorang keluarga pasien  era bupati dulu memang parkir bayar. Namun, setelah ada sidak dan masukan dari masyarakat parkir digratiskan. Sekarang ini malah bayar lagi. Informasinya di kelola oleh pihak ketiga. Nah, pengelolaan ini yang harus diawasi. 


" Percuma saja masyarakat protes keberatan, ini kan bisnis yang manis. Semoga saja bupatinya dengar keluhan kami" ujar Rohmani.


Keberatan masyarakat soal parkir di RSUD M.Ashari, mestinya Plt bupati  berani bertindak tegas. Sebab imej yang terjadi RSUD M.Ashari sungguh tidak mengenakan dari pelayanan yang buruk ditambah lagi soal parkir yang dianggap memberatkan.


Menambahi soal keberatan parkir, Bagian Umum RSUD dr M Ashari Tamrin menuturkan RSUD M.Ashari mempunyai kewenangan mengelola keuangan sendiri dan berwenang mencari tambahan penghasilan lain, disamping penghasilan utamanya adalah pengelolaan pasien.


Karena, meskipun secara pengelolaan administrasinya adalah milik pemerintah atau rumah sakit negeri, namun merupakan badan layanan umum daerah. 


Jadi boleh saja ada tambahan penghasilan dari pengelolaan los atau warung dan  bank. Termasuk juga pengelolaan parkir yang ada di halaman RSUD. Nah tuh kan.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN