iklan banner

Rabu, 04 Januari 2023

 


WartaPemalang-Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) digelar di Pendopo kabupaten Rabu (4/01/2023) mereka menuntut agar Satuan Polisi Pamong Praja bertindak tegas menutup tempat-tempat maksiat.


Sebab, tempat-tempat maksiat dan warung remang semakin hari makin menjamur. Makanya dalam aksi tersebut HMI menyoroti lemahnya kinerja Satpol PP,padahal Satpol PP adalah penegak Perda.


Dalam orasinya ada 2 hal yang dipertanyakan oleh mereka yakni soal Perda No 9 Tahun 2018 yakni tentang pengawasan serta pengendalian terhadap minuman beralkohol. Satunya lagi Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran. 


"Kinerja Satpol PP sangat lemah dan perlu dievaluasi," kata salah seorang peserta aksi.


Lebih lanjut dikatakannya, perlu dipertanyakan setahu saya Kasatpol PP belum ada setahun menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kok bisa ya digeser. Jadi ada apa ini ?


Senada dengan itu, Konita Hilmia Putri selaku Korlap mengatakan Satpol PP Pemalang belum serius menangani permasalahan pekat yang ada di Pemalang. 


"Padahal porstitusi dan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan.

Oleh karena itu, HMI mendesak agar ada tindakan tegas dan timbul efek jera," ujarnya


Harus ada tindakan tegas  pada para pelaku prostitusi dan pelaku jual beli minuman keras, imbuhnya.


Rupanya sorotan lain juga ditujukan tempat hiburan yang  miras dilakukan secara terang-terangan meski telah melanggar perda. 


Nah, tak salah memang jika masyarakat menilai kinerja Satpol PP sangat lemah dan perlu dievaluasi kinerjanya. Sebagai penegak perda harusnya berani bukan hanya menanggulangi saja.


" Bongkar tempat prostitusi itu saja berani ndak ?," ujar peserta aksi.


Sementara itu kepada media Kasatpol PP Pemalang, menjelaskan bahwasnya sudah ada upaya-upaya penanggulangan.


"Berdasarkan data yang ada dikami, telah dilakukan upaya operasi pekat (penyakit masyarakat). Kemudian, yang terjaring langsung dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak ada itu yang namanya denda uang sebagai gantinya," jelasnya.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN