WartaPemalang-Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) digelar di Pendopo kabupaten Rabu (4/01/2023) mereka menuntut agar Satuan Polisi Pamong Praja bertindak tegas menutup tempat-tempat maksiat.
Sebab, tempat-tempat maksiat dan warung remang semakin hari makin menjamur. Makanya dalam aksi tersebut HMI menyoroti lemahnya kinerja Satpol PP,padahal Satpol PP adalah penegak Perda.
Dalam orasinya ada 2 hal yang dipertanyakan oleh mereka yakni soal Perda No 9 Tahun 2018 yakni tentang pengawasan serta pengendalian terhadap minuman beralkohol. Satunya lagi Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran.
"Kinerja Satpol PP sangat lemah dan perlu dievaluasi," kata salah seorang peserta aksi.
Lebih lanjut dikatakannya, perlu dipertanyakan setahu saya Kasatpol PP belum ada setahun menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup kok bisa ya digeser. Jadi ada apa ini ?
Senada dengan itu, Konita Hilmia Putri selaku Korlap mengatakan Satpol PP Pemalang belum serius menangani permasalahan pekat yang ada di Pemalang.
"Padahal porstitusi dan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan.
Oleh karena itu, HMI mendesak agar ada tindakan tegas dan timbul efek jera," ujarnya
Harus ada tindakan tegas pada para pelaku prostitusi dan pelaku jual beli minuman keras, imbuhnya.
Rupanya sorotan lain juga ditujukan tempat hiburan yang miras dilakukan secara terang-terangan meski telah melanggar perda.
Nah, tak salah memang jika masyarakat menilai kinerja Satpol PP sangat lemah dan perlu dievaluasi kinerjanya. Sebagai penegak perda harusnya berani bukan hanya menanggulangi saja.
" Bongkar tempat prostitusi itu saja berani ndak ?," ujar peserta aksi.
Sementara itu kepada media Kasatpol PP Pemalang, menjelaskan bahwasnya sudah ada upaya-upaya penanggulangan.
"Berdasarkan data yang ada dikami, telah dilakukan upaya operasi pekat (penyakit masyarakat). Kemudian, yang terjaring langsung dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan tidak ada itu yang namanya denda uang sebagai gantinya," jelasnya.
(Chaerun)