iklan banner

Selasa, 04 Oktober 2022

 


Warta Pemalang- ini loh hasil konsultasi Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Pemalang dengan Kemenpan RB yang didampingi BKD pada Senin 3 Oktokber 2022.


Pupus sudah harapan mereka untuk menjadi PPPK dan ASN sebab mereka (tenaga honorer) tidak masuk data. Alasannya, pembayaran mereka menggunakan mekanisme barang dan jasa.


Namun bagi pegawai non ASN yang gajinya melalui mekanisme pembayaran rekening belanja pegawai  dapat mengajukan sanggahan pasca pra finalisasi dengan menyertakan dokumen pendukung.


Ketua IPNA Pemalang Arry Adrianto sebagai salah satu dari tiga orang  perwakilan yang berkonsultasi dengan  Kemenpan RB kepada media menuturkan dari 9 orang perwakilan IPNA yang diperbolehkan masuk hanya 3 orang.


" Pertemuan dilakukan cukup singkat kurang lebih 20 menit karena dari Kemempan RB ada kegiatan lainnya," ujar Arry.


Arry melanjutkan, pendataan tidak dimaksudkan untuk memberikan privilege/afirmasi/jalur khusus untuk proses rekrutmen ASN (CPNS/PPPK) ke depan. 


Jadi, pendataan itu untuk memotret kondisi kepegawaian di daerah, sebagai dasar pengambilan kebijakan penyelesaian, sehingga per November 2023, pegawai pada instansi pemerintah hanya ada ASN (PNS dan PPPK) sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU ASN, PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK).


Kemudian untuk jabatan dasar (petugas pengamanan, petugas kebersihan, pengemudi dan pramu bakti) tidak direkrut menggunakan mekanisme pengadaan ASN, akan tetapi direkrut menggunakan mekanisme penyedia jasa pihak ketiga (out sourcing), yang saat ini masih dalam proses pembahasan formulasi kebijakannya.


Karenanya, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat berimplikasi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam surat MenpanRB tanggal 29 September 2022.


Makanya, mensikapi hasil konsultasi tersebut pengurus IPNA akan melakukan koordinasi dan pandangan umum dengan anggota.


” Jadwal segera di informasikan dan pengurus akan melakukan koordinasi dengan kab/kota lain” tandasnya.


Informasi yang didapat pegawai Non ASN akan melakukan mogok kerja masal apabila pemda tidak dapat memberikan solusi terkait soal gaji yang masih menggunakan barang/jasa.


Makanya, mereka akan terus melakukan upaya agar Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat,ST bisa memberikan solusi yang tepat.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN