Warta Pemalang – Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST bisa bernafas lega. Sebab, sudah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Tito Karnavian selaku Mendagri sudah meneken surat ederan tentang kewenangan pelaksana tugas (Plt), pejabat (Pj) ataupun pejabat sementara (PJS) kepala daerah dapat memberhentikan hingga mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Surat Edaran itu bernomor 821/5292/SJ yang ditanda tangani pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Melansir dari detik.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan PJs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena adanya SE tersebut Mansur tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis lagi.
Namun, Mansur Hidayat apabika akan melakukan tersebut harus melaporkan ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Benny kepada wartawan menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.
(Chaerun)