iklan banner

Senin, 08 Agustus 2022

 


WartaPemalang-Njuh Sekolah Maning, kali ini melibatkan mahasiswa KKN dari Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal dan Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid Pekalongan.

 

Mereka bersama kader penggerak sebanyak 20 orang dilatih untuk mendata Anak Tidak Sekolah (ATS) Dibalai Desa Pegiringan, Senin (08/08)

 

Sukandar, Kepala Desa Pegiringan yang hadir dalam acara tersebut nampak antusias dan bersemangat. Apalagi memang dirinya menginginkan anak nyang tidak bersekolah mau bersekolah lagi.

 

" Kami siap sukseskan program Njuh Sekolah Maning, untuk mendata kami siapkan kader dan mahasiswa yang KKN," ujarnya.

 

Sukandar melanjutkan Setelah pelatihan ini selesai kami targetkan dalam 2 minggu pendataan anak tidak sekolah di desa pegiringan selesai.

 


Sementara itu, Ikmaludin Aziz, SP.d selaku PIC yang juga turut hadir sebagai bara sumber menegaskan Pendataan anak tidak sekolah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) ATS.

 

" Aplikasi ini nantinya  akan mengetahui anak yang tergolong ATS dan apa penyebabnya serta bisa diketahui secara riil by name  by address ", terang Ikmal

 

(Chaerun)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN