PLT Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan; institusinya
telah mengusung program “Desa Antikorupsi” terkait masifnya korupsi dana desa.
Pernyataan
itu disampaikan Ali Fikri merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW)
yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi dana desa.
“Program ini
mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta
berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi
pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara,
Jumat (22/4/2022).
Dalam
keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan
Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.
“Menanggapi
hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa
beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,”
ucapnya.
Selain
perihal korupsi dana desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor
pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal
aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.
Ali
menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar,
KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas
koordinasi dan supervisi.
“Kedua tugas
ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya
kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan
area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for
Prevention (MCP),” ungkapnya.
Lebih
lanjut, Ali menambahkan KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat
Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di
lingkungan BUMN.
“Berikutnya,
soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut
dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara
dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas’,” katanya.
Tak hanya
itu, sambung Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian
Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta
memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah
rawan korupsi.
Di Kutip
dari Metro onlennett.com/Kompastv.
(Jf/Dd/Ms/Montt/Kompastv.URIPTO
GD/Frj )