iklan banner

Minggu, 26 Desember 2021

 



WartaPemalang-Gawat, loh kenapa sih ?. Ini loh sebabnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  sembako Non PKH dan Covid 19 marah dan mengajukan komplain pada agen. Ini dikarenakan beras yang diterimakan berbau apek dan juga berwarna kuning juga banyak kutunya.

 

Biar pembaca tau, saat ini penerima manfaat menerima 40 kg beras, atau empat karung yang berisikan 10 kg. Banyak juga ya.

 

Nah loh,padahal, agen ini (Toko Berkah Jaya ) yang berada di Jl K.H Samanhudi Kelurahan Kebondalem baru saja buka jadi agen loh.

 

Jelas saja, penerima manfaat kaget dan protes keras pada agen manakala beras yang akan dikonsumsi keluarga jauh dari standar dan berbau.

 

Akibatnya, penerima manfaat banyak  yang tidak mengambil beras itu.

 




" Kemarin berasnya apek dan banyak kutunya mas, saya ngga mau mengambil," ujar salah seorang warga penerima manfaat.

 

Selain itu, ada dugaan beras yang diterimakan tidak penuh 10 kg. Karenanya, masyarakat meminta pada pihak terkait untuk mengkaji lagi agen-agen yang ada agar tidak nakal.

 

Polemik ini langsung  mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKM - YKM Pemalang. Menurutnya hal ini tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, Prayit memyarankan agar masyarakat  berani untuk menolak jika memang barang yang diterimakan tidak sesuai baik harga atau kualitasnya.

 

"Kalau ada agen yang nakal masyarakat harus berani lapor, sebab ada aturan hukumnya, di dalam Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada Pasal tentang kewajiban Pelaku Usaha dan hal-hal yang dilarang bagi pelaku usaha" katanya.

 

Adanya laporan dari penerima manfaat soal jeleknya beras yang dibagikan adalah respons positif dari masyarakat. Juga, sudah seharusnya pihak terkait bertindak tegas soal agen ini.

 

" Informasinya agen ini baru buka kemarin, baru buka saja sudah bermasalah, coret saja," tandasnya.

 

Informasi yang kami dapatkan komoditi tersebut distok oleh agen mandiri yang dulu juga agen di Kebondalem.

 

Ini juga  yang dikatakan Sutrisno warga RW 1 salah seorang  penerima manfaat yang dengan tegas Trisno memgatakan bahwa kemarin Sabtu (25/12) beras yang diterima sangat tidak layak untuk dikonsumsi.

 

"Berase apek terus akeh kutune warnane ya wes kuning, dinas haruse tegas ura mlempem ngawasine," tandasnya.

 

Daging Ayam Belum Diterima

 

Minggu 26 Desember 2021 pantauan dilapangan kualitas beras sudah lumayan. Akan tetapi, daging ayam belum diterima. Sebab stoknya sampai jam 9 an tadi ada.

 

Aneh bukan ?. Ini seolah agen belum siap untuk menyalurkan sembako atau memang belum ada persiapan sama sekali. Sudah berasnya jelek daging ayam belum di dapat pula.

 

Sementara penerima hanya menerima beras, telur, tempe, buah pier, buah apel, kentang dan 1/4/bawang putih untuk komoditi bulan November-Desember. Untuk bawang putih, kentang dan apel jelas tidak masuk dipapan pengumuman yang terpasang.

 

Untuk komoditi yang terpasang adalah  harga beras 10/kg seharga 104. ribu rupiah, 0,8 kg telur, seharga 25 ribu rupiah, 1 kg ayam seharga 39 ribu rupiah, 1 kg buah pier 25 ribu rupiah dan tempe dengan harga 7 ribu ruoiah. Jadi totalnya 200 ribu rupiah.

 

Nah, melihat harga tersebut adakah selisih harga pasar ?

 

(Chaerun)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN