iklan banner

Sabtu, 24 April 2021

 

Warta Pemalang -  Reskrim Polsek Bantarbolang mengamankan AR  (39) Pria Kelahiran Pemalang yang berdomisili di  Sumatra  berhasil di bekuk lantaran menyebarkan Uang Palsu dengan modus penggadaan Uang, Jumat (23/04/2021)

 Peristiwa menyebarkan uang palsu tersebut terungkap berkat adanya laporan dari (CYO), warga desa Pedagung kecamatan Bantarbolang  kabupaten Pemalang Jawa Tengah

 Menurut CYO, sekitar dua Bulan yang lalu dirinya di perkenalkan oleh temannya sama Aryanto, tepatnya Tanggal 12 April 2021, melalui telpon seluler  menyakinkan lagi kalo AR mampu menggandakan uang jutaan.

  Tertarik dengan tawaran itu maka, sepakat dengan imbalan mahar dari 10 juta ditawar menjadi 6 juta, akhirnya sepakat  memberi mahar sebesar 6 Juta Rupiah pada hari Jum'at (16 - 4 - 2021).

 Kesepakatan mahar sudah disepakati bersama, akhirnya AR menginap dirumah CYO, disaat pelaku AR menginap , AR menunjukan uang pecahan 50 Ribuan didalam kardus untuk dikawinkan dengan uang mahar.

 Karena CYO percaya dengan AR, maka CYO selang dua hari langsung menyerahkan uang sejumlah 6 Juta yang akan dikawinkan dengan  uang pecahan 50 Ribu palsu, pada hari Minggu ( 18 - 4 - 2021).

 Masih menurut CYO Sore harinya ia disuruh pelaku  AR untuk membuang plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan uang,  ke jembatan Kaliwadas  kecamatan Bodeh.

 Sebagai syarat ritual tersebut, setelah CYO kembali kerumah ternyata AR sudah  kabur membawa uang 6 Juta dari hasil tipuannya itu.

  Karena penasaran pagi harinya CYO, mencari bungkusan plastik yang di buang ke jembatan kaliwadas  akhirnya menemukan plastik tersebut.

 Setelah di buka di dalamnya berisikan uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3,050.000,-  atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantarbolang.

 Kapolsek Bantarbolang, Kompol . Abdul Kholik, SH., melalui Kanit Reskrim, Bripka. Risky Aditya Prastowo, membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dengan modus penggandaan uang pungkas Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang.

Barang bukti yang diamankan adalah, kardus kosong bekas mie instan, Uang kertas palsu sebesar Rp. 3,050.000 (Tiga Juta Lima Pulu Ribu Rupiah) pecahan Rp. 50.000,-.

Dan barang bukti yang telah di amankan dari Pelaku Uang kertas palsu sebesar Rp. 6.200.00 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000, serta  keris warna hitam yang digunakan untuk ritual modus menipu.

Berkat kesigapan anggota Reskrim Polsek Bantarbolang  yang dipimpin kanit Reskrim Risky Adtya Prastowo, yang akrap disapa Dita, tidak mau kehilangan buruannya selama dua hari  pelaku AR berhasil disergap  diterminal induk Pemalang.

Dari hasil pengembangan Polisi, AR juga mengaku pernah membayar teman kencan yang di bayar 2 Juta Rupiah pake uang palsu di wilayah Randudongkal.

 

 Penulis : S.Roto / Tris

Editor    : P.Capri



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN