Warta Pemalang -
Reskrim Polsek Bantarbolang mengamankan AR (39) Pria Kelahiran Pemalang yang berdomisili
di Sumatra berhasil di bekuk lantaran menyebarkan Uang
Palsu dengan modus penggadaan Uang, Jumat (23/04/2021)
Peristiwa menyebarkan uang palsu tersebut terungkap berkat
adanya laporan dari (CYO), warga desa Pedagung kecamatan Bantarbolang kabupaten Pemalang Jawa Tengah
Menurut CYO, sekitar dua Bulan yang lalu dirinya di
perkenalkan oleh temannya sama Aryanto, tepatnya Tanggal 12 April 2021, melalui
telpon seluler menyakinkan lagi kalo AR
mampu menggandakan uang jutaan.
Tertarik dengan tawaran itu maka, sepakat dengan imbalan
mahar dari 10 juta ditawar menjadi 6 juta, akhirnya sepakat memberi mahar sebesar 6 Juta Rupiah pada hari
Jum'at (16 - 4 - 2021).
Kesepakatan mahar sudah disepakati bersama, akhirnya AR
menginap dirumah CYO, disaat pelaku AR menginap , AR menunjukan uang pecahan 50
Ribuan didalam kardus untuk dikawinkan dengan uang mahar.
Karena CYO percaya dengan AR, maka CYO selang dua hari
langsung menyerahkan uang sejumlah 6 Juta yang akan dikawinkan dengan uang pecahan 50 Ribu palsu, pada hari Minggu
( 18 - 4 - 2021).
Masih menurut CYO Sore harinya ia disuruh pelaku AR untuk membuang plastik berwarna hitam yang
di dalamnya berisikan uang, ke jembatan
Kaliwadas kecamatan Bodeh.
Sebagai syarat ritual tersebut, setelah CYO kembali kerumah
ternyata AR sudah kabur membawa uang 6
Juta dari hasil tipuannya itu.
Karena penasaran pagi harinya CYO, mencari bungkusan plastik
yang di buang ke jembatan kaliwadas
akhirnya menemukan plastik tersebut.
Setelah di buka di dalamnya berisikan uang kertas palsu
pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 3,050.000,- atas kejadian tersebut kemudian korban
melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantarbolang.
Kapolsek Bantarbolang, Kompol . Abdul Kholik, SH., melalui
Kanit Reskrim, Bripka. Risky Aditya Prastowo, membenarkan kejadian tersebut,
bahwa telah mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dengan modus penggandaan
uang pungkas Kanit Reskrim Polsek Bantarbolang.
Barang bukti yang diamankan adalah, kardus kosong bekas mie
instan, Uang kertas palsu sebesar Rp. 3,050.000 (Tiga Juta Lima Pulu Ribu
Rupiah) pecahan Rp. 50.000,-.
Dan barang bukti yang telah di amankan dari Pelaku Uang kertas
palsu sebesar Rp. 6.200.00 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp.
50.000, serta keris warna hitam yang
digunakan untuk ritual modus menipu.
Berkat kesigapan anggota Reskrim Polsek Bantarbolang yang dipimpin kanit Reskrim Risky Adtya
Prastowo, yang akrap disapa Dita, tidak mau kehilangan buruannya selama dua
hari pelaku AR berhasil disergap diterminal induk Pemalang.
Dari hasil pengembangan Polisi, AR juga mengaku pernah
membayar teman kencan yang di bayar 2 Juta Rupiah pake uang palsu di wilayah
Randudongkal.
Penulis : S.Roto / Tris
Editor : P.Capri