iklan banner

Minggu, 02 Agustus 2020



Warta Pemalang - Kafe disebelah timur terminal Pemalang, yang berseberangan dengan komplek Calam, di duga tidak berijin.


Bangunan yang berdiri disamping kanan kiri warung remang - remang, menurut informasi, dibangun tampa IMB.


Pengelola kafe, yang akrab disapa bang gondrong, saat dikonfirmasi oleh awak media " Warta Pemalang", Saptu malam Minggu, (1/8/2020), yang bersangkutan, mengatakan:"ijin lagi diurus mas" ,ucap  Bang Gondrong.


Kafe remang - remang yang terletak dijalur pantura, memang paling rame dikunjungi laki-laki hidung belang, karena , Penjaja Sek Komersial ( PSK), berkisar dari umur 18 ,Tahun sampai dengan umur 25 Tahun, kata Bang Gondrong.


Masih, kata Anton yang akrab dipangil Gondrong, disini rata- rata , tamunya masih sekitar wilayah Pemalang, atau tamu - tamu hidung belang yang melintas dijalur pantura.


Untuk trnsaksi kalo mau ditemani Kencan oleh PSK, berkisar 200 sampai 500 Ribu, itu pun,  satu kali kencan, tutur pengelola kafe remang - remang.


Kafe remang - remang ini menurut informasi orang yang tidak mau disebut namanya, pemiliknya orang Kalimas kecamatan Randudongkal .

Penulus  : S.roto 

Editor      : P.Capri



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN