Apel besar dalam rangka pemberlakuan jam malam dilaksanakan di halaman pendopo kabupaten, Selasa (27/05). Nampak dalam barisan adalah, Muspika, SKPD, TNI, polri, Banser, perhubungan, BPBD dan Pemuda Pancasila.
Bupati Pemalang DR Junaedi SH. MM selaku inspektur upacara mengatakan bahwa pada malam ini diberlakukannya jam malam dari jam 21.00 wib - 04.00 wib. Yakni 14 hari lamanya dari tanggal 27 Mei 2020 sampai nanti tanggal 9 Juni 2020.
Ada hal yang perlu ditindak lanjuti sebagai petugas Gugus Tugas Covid 16. Sebagai lanjutan dari Perbub No 26 Tahun 2020 yakni tentang ketentuan jam malam.
Bahwasannya jam malam ini sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid 19 dan new normal seperti apa yang dicanangkan oleh pemerintah.
" Mau tidak mau atau suka tidak suka jam malam harus diberlakukan, " ujarnya.
Saya kira masyarakat harus tahu dan peduli dengan pemberlakuan ini. Imbuhnya.
Usai melakukan apel pasukan dibagi menjadi dua untuk melakukan sweaping ditempat-tempat yang disinyalir ada keramaian. Mereka berangkat dengan menggunakan kendaraan truck dan kendaraan dinas.
Junaedi dalam penyusuran di areal alun-alun marasa salut dan bangga dengan kesadaran khususnya pedagang kaki lima. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan PLN untuk mematikan lampu ditempat-tempat strategis.
Ditegaskannya, jam malam ini tidak berlaku khusus untuk SPBU, SPBE, rumah sakit, orang yang pulang kerja dan akan berangkat kerja malam dengan menunjukan surat, tempat pemotongan hewan dan pasar.
Tetapi, jam malam diberlakukan bagi tempat hiburan, toko atau pedagang serta masyarakat umum. Jelasnya, ada sanksi bagi mereka yang melanggar yaitu teguran lisan, tertulis dan penghentian ijin sampai pada penutupan tempat usaha.
Yang harus diingat jam malam ini berlaku untuk seluruh Kabupaten Pemalang.
" Petugas Gugus Covid 19 sudah menginstruksikan camat, lurah atapun kades untuk melaksanakan jam malam, " tandasnya.
(Chaerun)