iklan banner

Kamis, 28 Desember 2017


PEMALANG - Acara Focus Group Discussison (FGD) dengan tema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pelayanan Publik  yang baik”, dibuka oleh Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH.MM. Kamis (28/12/2017) di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH.MM. menyampaikan bahwa: “Dalam upaya mewujudkan Visi Pemalang Hebat yang Berdaulat, Berjatidiri, Mandiri dan Sejahtera,  diperlukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik dan profesional, termasuk dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat”.

Dalam acara yang dihadiri para Narasumber dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, mengingat pentingnya forum tersebut,  Bupati minta kepada para peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sebaik mungkin dan mencermati dengan seksama setiap materi yang didiskusikan. Sedangkan kepada para narasumber, Bupati juga minta  untuk berkenan menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan tema diskusi. menurut Bupati,  pelayanan publik yang diberikan selama ini, baik oleh penyelenggara pemerintah daerah maupun dari segi sarana dan pra sarana, masih jauh dari sempurna. Namun demikian, pihaknya  bertekad, akan senantiasa melakukan pembenahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas ASN dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua BKD Kabupaten Pemalang, Sugiyanto, SH., M.Si. melaporkan,  acara yang diselenggarakanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PNS Kabupaten Pemalang melalui kegiatan ilmiah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik. Dari 70 Peserta yang mengikuti FGD seperti yang dilaporkan Sugiyanto, adalah para Kepala Perangkat Daerah se- Kabupaten Pemalang dan para mahasiawa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. dengan narasumber, Prof.Dr.Sarsitorini Putra , SH., MH. dan beberapa narasumber lainya seperti Dr.Mashari, SH., M.Hum serta Dr.Sri Mulyani, SH., M.Hum. seluruhnya dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Termasuk  moderatornya  Tri Hastuti, SH., MH.

Terkait Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Pemalang tentang pelaksanaan program peningkatan kompetensi  dan kapasitas Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pemalang, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Prof.Dr.Sarsitorini Putra , SH., MH.  menjelaskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk peningkatan kompetensi dan kapasitas ASN Kabupaten Pemalang, juga untuk membangun sinergi antara pihak pertama dan pihak kedua dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas ASN di Kabupaten Pemalang.


Selain penandatangan kerjasama antara kedua belah oihak yaitu Ketua BKD Kabupaten Pemalang, Sugiyanto dengan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Prof.Dr.Sarsitorini Putra , SH., MH. Juga dilakukan tukar cendera mata antara Bupati Pemalang, H.Junaedi dengan Prof.Dr.Sarsitorini Putra , SH., MH.. (red-wp)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN