iklan banner

Senin, 28 Agustus 2017

Salam Perlindungan Konsumen...... karena banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang tentang apa to Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Umum serta ciri-cirinya??
Baik melalui media ini ijinkan saya memohon maaf kepada saudaraku yang lebih mengerti tentang surat kuasa  dan ciri-cirinya, namun karena sudah menjadi tugas dan kewajiban LPKSM untuk melakukan pendidikan kepada konsumen atau masyarakat, maka ijinkan saya untuk menjelaskan masalah ini.

Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.

Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa (lihat Pasal 1793 KUHPer).

Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer). Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa (tertulis), antara lain:

a.     Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

b.     Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum, berdasarkan Pasal 1796 KUHPer, dinyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Sehingga, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

Keabsahan Surat Kuasa
Apakah Surat Kuasa tetap sah walaupun hanya ditandatangani pemberi kuasa saja, sedangkan penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam Surat Kuasa?

Perjanjian pemberian kuasa, menurut pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Terkait pertanyaan di atas maka kita perlu merujuk pula pada pasal 1793 ayat (1) KUHPer yang menyatakan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat atau pun dengan lisan. Jadi, pemberian kuasa tidak harus dibuat secara tertulis, tapi juga bisa secara lisan.

Jadi, berdasarkan hal-hal di atas maka surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani oleh penerima kuasa karena tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan hal tersebut. Bahkan penerimaan suatu kuasa, menurut pasal 1793 ayat (2) KUHPer, dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si (penerima) kuasa.

Memang dalam praktiknya, kekurangan, ketidaktepatan dan kesalahan dalam pembuatan surat kuasa tidak dapat dihindari. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui yang dikuasakan kepadanya (lihat Pasal 1797 KUHPer).
Tapi, dalam praktik di lingkungan pengadilan, sebagian hakim berpendapat bahwa selain ditandatangani pemberi kuasa, surat kuasa harus ditandatangani pula oleh penerima kuasa. Pendapat ini menyatakan, sebagai suatu perjanjian maka kedua belah pihak (pemberi dan penerima kuasa) harus menandatangani surat kuasa.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN