Warta
Pemalang - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan TMMD
Sengkuyung Tahap II Tahun 2017 di wilayah Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kegiatan sasaran fisik dan non
fisik.
Sasaran non fisik diantaranya
Penyuluhan Hukum Terpadu oleh
beberapa Instansi diantaranya
dari Pengadilan Negeri Pemalang
Bapak Hadi Polo tentang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012
mengenai penyesuaian batasan tindak
pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebagai upanya penegakan keadilan ,
Pengadilan Agama Pemalang Bapak Moh Anas
tentang Kopetensi /kewenangan Absolut
peradilan Agama dan penelantaran/kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian
di Pengadilan Agama. Kejaksaan Negeri
Pemalang Bapak Purjio tentang Pemahaman
dan Pencegahan Tipikor, Kodim 0711/Pemalang
kapten Inf Supapto tentang Peran pemuda dalam Nasionalisme Belanegara,
Polres Pemalang AKP A.Kholik, S.H tentang Penanganan ujaran kebencian dan
penanganan tindak pidana pungutan liar ,
bertempat di Balai Desa Penggarit Kec. Taman Kab. Pemalang pada Selasa
(11/07).
Hadir juga dalam kegiatan ini Muspika Kec Taman, Kades Penggarit bapak
Imam Wibowo, Sekdes Penggarit Bapak
Isrorudin beserta Perangkatnya dan warga
masyarakat desa setempat.
Pasi Intel Kodim
0711/Pemalang Kapten Inf Suprapto dalam penjelasanya terkait dengan bela Negara
ada kaitanya dengan Pos Kamling karena dengan Pos kamling merupakan usaha usaha
pertahanan dalam memgamankan wilayah desa masing-masing dari gangguan
pencurian,dan gangguan Kamtibmas lainnya.
Kegiatan penyuluhan hukum supaya
masyarakat mengerti aturan aturan
pelaksanaan penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan
keluarga dan masyarakat dengan dilaksanakan sosialisasi Penyuluhan Hukum
Terpadu bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam bertindak tidak bertentangan
dengan aturan aturan hukum yang berlaku (kdm0711- red wp)