Warta Pemalang, dengan banyaknya
telepon dan SMS yang masuk ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM
Pemalang yang menanyakan tentang banyaknya anggota LPKSM yang mengajukan
PROPOSAL ke Sekolahan, ke Perusahaan-perusahaan, ke Desa-desa, serta ke
Dinas-dinas tentang penggalangan dana untuk Sosialisasi Perlindungan Konsumen,
Ketua LPKSM-YKM Pemalang (PRAYITNO) mengatakan:” Bahwa sampai dengan tahun 2017
ini LPKSM-YKM Pemalang, belum ada rencana untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pemalang maupun di daerah yang lain. Jadi
ketika ada yang menamakan LPKSM menggalang dana untuk kegiatan sosialisasi
pasti bukan dari anggota LPKSM-YKM Pemalang.
Memang eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-YKM) dalam mendorong perkembangan perlindungan
konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1
(satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.” Pasal 44 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan
Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Tetapi Pemerintahlah yang bertanggungjawab.
Menurut Peraturan Pemerintah No.58
tahun 2001 pasal 2 (dua)
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen
dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha”.
Oleh
sebab itu jika ada sesuatu hal terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen
informasinya dapat diakses melalui media online: Warta Pemalang atau LPKSM-YKM Pemalang atau SMS ke 087710112088.
Untuk
melihat bukti pengakuan pemerintah tentang LPKSM bisa di SINI kemudian pilih
propisni trus pilih kabupaten.
Untuk
membuktikan legalitas Anggota LPKSM-YKM Pemalang: dapat dengan menscan QR
Barcode yang ada di ID Card yang bersangkutan atau SMS dengan HP: ketik nama
yang ada di ID Card terus kirim ke 087710112088.
Diahir
bincang-bincang dengan tim Warta Pemalang, Prayitno memohon kepada semua pihak
khususnya masyarakat konsumen untuk membantu dalam Pengawasan terhadap
Kejahatan Perlindungan Konsumen… Lihat,.. Lawan,.. Laporkam. Dan jika betul ada
penggalangan dana dan tidak ada pelaksanaan kegiatan itu namanya PUNGLI ..