iklan banner

Selasa, 07 Maret 2017

Warta Pemalang, dengan banyaknya telepon dan SMS yang masuk ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang yang menanyakan tentang banyaknya anggota LPKSM yang mengajukan PROPOSAL ke Sekolahan, ke Perusahaan-perusahaan, ke Desa-desa, serta ke Dinas-dinas tentang penggalangan dana untuk Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Ketua LPKSM-YKM Pemalang (PRAYITNO) mengatakan:” Bahwa sampai dengan tahun 2017 ini LPKSM-YKM Pemalang, belum ada rencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pemalang maupun di daerah yang lain. Jadi ketika ada yang menamakan LPKSM menggalang dana untuk kegiatan sosialisasi pasti bukan dari anggota LPKSM-YKM Pemalang.
Memang eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-YKM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.” Pasal 44 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Tetapi Pemerintahlah yang bertanggungjawab.
Menurut Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2001 pasal 2 (dua)

Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Oleh sebab itu jika ada sesuatu hal terkait penyelenggaraan perlindungan konsumen informasinya dapat diakses melalui media online: Warta Pemalang atau LPKSM-YKM Pemalang atau SMS ke 087710112088.
Untuk melihat bukti pengakuan pemerintah tentang LPKSM bisa di SINI kemudian pilih propisni trus pilih kabupaten.
Untuk membuktikan legalitas Anggota LPKSM-YKM Pemalang: dapat dengan menscan QR Barcode yang ada di ID Card yang bersangkutan atau SMS dengan HP: ketik nama yang ada di ID Card terus kirim ke 087710112088.

Diahir bincang-bincang dengan tim Warta Pemalang, Prayitno memohon kepada semua pihak khususnya masyarakat konsumen untuk membantu dalam Pengawasan terhadap Kejahatan Perlindungan Konsumen… Lihat,.. Lawan,.. Laporkam. Dan jika betul ada penggalangan dana dan tidak ada pelaksanaan kegiatan itu namanya PUNGLI .. 

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN