Prayitno Capri Ketua LPKSM-YKM Pemalang, Dengan banyaknya
pertanyaan yang masuk ke kantor LPKSM-YKM Pemalang tentang surat perjanjian
dibawah tangan, baik melalui SMS, lisan dan melalui surat, maka perlu adanya
pencerahan. Penjelasan ini hanya secuil dari jutaan orang yang lebih mengerti
dan membidangi terkait surat dibawah tangan. Mudah-mudahan ulasan yang secuil
ini dapat menjadikan gambaran apa lho sejatinya surat itu.
Arti surat adalah
sarana komunikasi tertulis antara satu pihak dengan pihak lainnya atau pihak
ketiga yang berkepentingan, dan bentuk kunonya tertuang diatas kertas, kalau
sekarang media elektronik yang mempunyai peran penting. Berinteraksi lewat
obrolan, sms, chatting, atau media lain untuk komunikasi searah atau timbal
balik merupakan suatu perikatan dimana kita diberi atau memberi kewajiban atau
hak dan dapat dituntut untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Saat komunikasi
itu merupakan peristiwa atau perbuatan hukum tertentu yang menyangkut hak
kebendaan, penting menuliskannya diatas kertas sebagai ikatan perjanjian para
pihak. Suatu perjanjian adalah dimana kita mengikatkan diri untuk memberikan
sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melaksanakan sesuatu. Perikatan yang
lahir dari perjanjian bersifat timbal balik, yang timbul dari Undang-Undang
bersifat satu arah artinya peraturan mengikat kita untuk mentaati dan
melaksanakan yang telah diundangkan.
Masyarakat terbiasa
menyepelekan surat perjanjian dan formalitasnya, secara sederhana perikatan
terjadi dengan otomatis ketika menyatakan kesepakatan akan suatu hal, Untuk dapat menegaskan dibuat / ditulis diatas kertas dan
ditandatangani kedua pihak, lebih kuat lagi dengan disaksikan dan
ditandatangani 2 (dua) orang saksi dan bagus bila dilekati foto kopi KTP para
penandatangan. Bukti surat berlaku sempurna sebagai alat pembuktian dengan
pengakuan para pihak yang menandatangani.
Secara tradisional
perangkat desa / RT, RW, Dukuh, Kades dianggap sebagai saksi yang lebih kuat
daripada tetangga, dengan pencatatan dan penyimpanan salinan surat perjanjian
yang memudahkan penguatan bukti keabsahan para pihak, dan bila timbul masalah ,
jalan musyawarah selalu melibatkan perangkat desa yang sama sama dihormati para
pihak dan pihak lain yang bersangkutan. Penting untuk syarat Terang dan Tunai
dalam jual beli tanah.
Untuk disebut surat
yang sempurna sebagai akta autentic, dibuat dan ditandatangani oleh dan / atau
dihadapan pejabat negara atau umum yang berwenang. Formalitas itu penting untuk
menjadi alat pembuktian sempurna yang kebenaran isi dan keabsahannya tidak
perlu dibuktikan lagi dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga dan ahli
waris serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat
dalam akta tersebut (pasal 1857).
Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata :
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 1321 sd pasal 1328. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1329 sd pasal 1331 .Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita atau sudah kawin. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum. Kecakapan utk melakukan perbuatan hukum dengan tanpa perwalian.
- Adanya Obyek. Pasal 1332 sd pasal 1334 Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- Adanya kausa yang halal. Tidak bertentangan dengan Undang Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. ( Pasal 1335 sd pasal 1337) Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 1905
Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain (Pasal 1866, Alat
pembuktian meliputi : bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan;
sumpah.), dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya. Tentang tanda tangan
dapat dilihat pada banyak pasal diartikan sebagai bukti persetujuan terhadap
isi surat untuk mengikatkan diri pada kewajiban yang tertulis.
Di dalam KUHPerdata
ketentuan mengenai pembuktian dengan tulisan diatur dalam Pasal 1867 sampai
Pasal 1880.
Surat sebagai alat
pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta autentik dan Surat dibawah
tangan.
Perbedaan pokok antara
akta otentik dengan surat di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya
akta tersebut. Akta otentik dibuat sesuai perintah peraturan perundang undangan
dan dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat negara atau umum (seperti
Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), sedangkan untuk surat di bawah tangan cara
pembuatan atau terjadinya cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh
dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara
sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya;
sedangkan surat di bawah tangan contohnya adalah yang ditandatangani sepihak
yaitu pembukuan, daftar buku, daftar keperluan rumah tangga , dan yang yang
ditandatangani dua pihak atau lebih yaitu surat perjanjian sewa menyewa rumah,
dan surat perjanjian jual beli.
Fungsi akta yang
penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian
yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang
yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hukum, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya.
Meterai menurut Pasal
2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap
surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.
Tiadanya
meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian
sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli)
tidak sah, melainkan hanya belum memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian
di pengadilan. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah, karena sah atau
tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan
oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat
perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan
akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat
dilakukan belakangan. Bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di
dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat
perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan
meterai ternyata akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea
Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi
sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus
persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya
adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut
dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat
Kantor Pos.
Semoga bermanfaat..................!!!