iklan banner

Rabu, 08 Februari 2017

Dari unsur Muspika Dan Polsek Ampelgading,
kawal buka Segel Kantor Balai Desa Ampelgading
Wartapemalang. Selasa dinihari 7 Februari 2017. Dikarenakan kantor Desa tersebut kemaren malam tersegel oleh warga yang dapat persetujuan Kades (Sri Budiono).
akhirnya karena desakan warga dirinya ( Kades Sri Budiono ) 1×24 jam siap mengondisikan surat pernyataan pengunduran diri dari SUKARLAN dan WARTONO. 

Menurut informasi yang dihimpun Wartapemalang dari warga korban pungutan, pada selasa malam puku 08:00 wib, di rumah (Tg) mereka mengatakan, saya dan teman teman lainnya, akan terus meluruskan kinerja mereka yang sudah menyalagunakan jabatan itu, apalagi sudah mendholimi rakyatnya, yang selama ini sudah mempercayakan mereka. tutur (Tg) di rumahnya kepada awak media.

Di kespatannya,
Muspika Kecamatan Ampelgading berikan komunikasi terhadap masyarakat Desa Ampelgading. Atas tuntutan mereka terkait pemberhentian terhadap dua oknum perangkat desa. Suparlan dan Wartono. Mulyanto selaku Camat Ampelgading memaparkan hal ini kepada warga, bahwa mekanisme atas pemberhentian aparatur desa mengacu kepada peraturan perbup yang ada. Pejabat aparatur Desa bisa dikenakan dengan sangsi adminstratif apabila melakukan kesalahan dalm melaksanakan tugasnya. dalam kesempatan itu, di Balai Desa Ampelgading, Camat Mulyanto dengan masyarakat, dengan di dampingi Kapolsek Ampelgading AKP. Heriyadi Noor dan Danramil Ampelgading Mukahir, serta tokoh masyarakat dan warga yang memadati kantor balai Desa.Dikatakan Camat Mulyanto terkait kasus apapun, sebaiknya dilakukan delik aduan terlebih dahulu ke pihak Polri. Sekali lagi Saya harapkan, agar setiap ada permasalahan terkait hukum, di sarankan lakukan delik aduan terlebih dahulu, tegas Mulyanto camat Ampelgading. Ditambahkan Mulyanto" untuk pelayanan masyarakat di utamakan, maka jangan pernah menutup atau menyegel kantor balai Desa ini, sebab pelayanan masyarakat sekampung akan lebih penting.   Karena itu, dalam hal ini, perlu di ketahui " gedung kantor pemmdes, adalah lambang lembaga negara, dan bisa di kenakan undang undan (Subversi).

Kembali dikatakan Camat Mulyanto" ia meminta agar BPD dan lainnya mengawal jalannya roda pemerintahan di desa, sementara untuk dua oknum yang di laporkan, saat ini sudah di layangkan surat ke inspektorat dan dinas terkait. Sekali lagi, Saya harap agar pintu kantor balai Desa ini segera di buka, demi pelayanan masyarakat desa ampelgading.
Soal kedua oknum perangkat Desa ini, datanya sudah diajukan ke inspektorat,” terang Camat Ampelgading.

Sementara pihak Polsek Ampelgading, AKP Heriyadi Noor mengakui, banyak terimaksih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kasus ini ke Polisian.
Juga di tegaskan, bahwa" Kantor pemerintahan Desa merupakan simbol lambang negara. Jangan sekali kali menutup atau menyegel,  hanya karena emosi saja, lantas lupa terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara, yang taat peraturan. 

Dan siapa yang berani menyegel,, adalah sebuah  perbuatan melawan hukum.
Dan kepolisian serta TNI akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penyegelan.

Disampaikan Danramil (Mukahir) ini berharap kepada warga, jangan terlarut sampai melakukan penyegelan. Sebab kantor intansi pemerintahan merupakan simbol negara. Harapannya agar kasus tersebut segera selesai,
dan pelayanan dapat berjalan kembali.  Mukahir menuturkan" Saya harapkan agar masyarakat ampelgading tetap mejaga keutuhan NKRI, serta permalasalah di ampelgading agar secepatnya terselesaikan.

Dan kami TNI juga siap megawal,” tukas Mukahir mengakhiri ucapannya.(Rae-WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN