iklan banner

Rabu, 15 Februari 2017

Warta Pemalang, Kantor balai Desa Nyamplungsari menjadi ajang perselisihan sengit,antara warga penggarap dengan Kepala Desa Jumat (3/02/2017) yang lalu terkait hak garap mereka yang telah di dholimi pihak Kades dan pengembang. Yang menururut keterangan salah satu warga, (mbah Tunut) sebelumnya mereka mendapat undangan dari Kades, Suja'i yang isinya untuk menyaksikan pengukuran tanah. tuturnya kepada Warta Pemalang.

Kejadian bermula dengan adanya pengukuran di atas tanah yang mereka garap, oleh rombongan pengembang, termasuk H.Rois dan tim BPN  serta tim keamanan.
Hari itu mereka tiba bersama petugas BPN dan satuan keamanan (Dalmas) polres pemalang, dengan maksud akan mengukur dan memperluas area berikutnya,
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Pemalang, dan ketererangan Kades Suja'I, bahwa kedatangan mereka kesini, akan melakukan pengukuran kembali tanah berikutnya yang masih di tanami warga penggarap, dan demi keamanan proses pengukuran, mereka menyertakan tim keamananan.

Aneh!! kalau prosesnya sesuai prosedur, kenapa mesti libatkan dan bawa keamanan,
Dalam hal ini" menurut wartapemalang sebuah kekeliuruan, mereka hanya mendengar keterangan sepihak, sementara kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama berpedoman pada haknya masing-masing. Dipihak pengembang mereka berpedoman pada Sertifikat hak atas tanah yang dimilikinya. Sementara pihak penggarap merasa dan berpedoman bahwa mereka adalah “Penggarap yang Legal” dengan membayar pajak  sesuai SPPT yang dikeluarkan Pemerintah.
Mestinya permasalahan ini diselesaikan dengan bijak duduk bersama dengan kepala dingin. Jangan ada tekanan, hingga terjadi seakan memaksakan kehendak.

Namun sangat disayangkan, mereka lupa, telah mengabaikan hak kehidupan para penggarap. dan ini jelas menyimpang dari Pancasila sila ke (5) “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Penggarap yang selama ini berjuang (Truko) sejak nenek moyang terdahulu, kini harus mau di perdaya oleh mereka yang lagi berkuasa. dianataranya, orang yang di jadikan kepala Desa terpilih. Ini menurut pengakuan mbah Tunut (76) selaku yang di tuakan oleh warga lainya. Mengatakan di hadapan para polisi di tengah kerumunan warga, di pendopo balai Desa:” kalau balai desa ini kami yang berjuang, yang membangun, kami warga disini turut berjuang demi pemekaran dapat tercapai, akan tetapi pak lurah tidak menghargai saya dan kita semua. itu pak lurah sama sekai tidak berpihak terhadap rakyatnya situasi adanya kasus in”.
.  
Masyarakat menduga kalau kades (Cs),, sudah berkerjasama dengan pengembang.terkait tanah seluas kurang lebih (6,Ha) yang selama ini menjadi obyek permasalahan, warga vs kades juga pengembang, yàng konon katanya adalah H.Rois. 

Mengapa atas tanah yang sama diterbitkan:

  • 1.    Sertifikat hak atas tanah yang kini dimiliki Pengembang.
  • 2.    SPPT atas nama warga untuk tanah tersebut
Tentu ada kesalahan prosedur masa lalu yang harus di benahi dan ditindaklanjuti secara bijak. Semua tentu tidak ingin dirugikan.

Diakhir bincang-bincang denag tim Wrta Pemalang,  mbah Tunut (76) mengatakan, atas nama warga lainnya sepakat, akhirnya lebih baik bartahan dan menginginkan tanah tersebut kembali sebagai Tanah Negara (TN) daripada terus dijadikan obyek sengketa.
Agar tidak terkesan memaksakan kehendak atas transaksi yang tidak berujung. (tim WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN