MEDIA ONLINE “WARTA PEMALANG.COM”
Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam
mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen
mengatur bahwa, “Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.” Pasal 44 ayat 3 (tiga) Undang-undang Perlindungan
Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
- menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan
masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis”
Tujuan dibuatnya Media Online “Warta Pemalang” adalah untuk memberikan
sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen disemua tingkatan dalam
rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.
Pasal 44 ayat 3 huruf (a) Undang-undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001
tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat BAB III pasal (4) , membebani tugas kepada LPKSM untuk melakukan kegiatan Penyebaran berbagai informasi.
Penyebaran
informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan pelayanan informasi, dan lain-lain.
Dalam kegiatan penyebaran informasi dimaksud LPKSM-YKM Pemalang menggunakan media online “Warta Pemalang.com” dan media visual “Warta Pemalang TV” dikelola oleh Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
- Pelindung / Penasehat : Dewan Pendiri LPKSM-YKM Pemalang
- Pimpinan Umum / Redaksi : PRAYITNO
Dalam pemberitaan, pelaporan
fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet dibantu
oleh :
- Wartawan / Reporter Warta Pemalang
- Responden.
- Anggota SatuanTugas Pengawas Kejahatan Perlindungan Konsumen (STPKPK)
alamat redaksi portal online warta pemalang.com:
Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang
Jalan Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab Pemalang
SMS/HP/ WA 082324652603
e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com
Pasal 3
Tugas
LPKSM meliputi kegiatan :
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal 4
Penyebaran
informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai
pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan
yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal 5
Pemberian
nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan
atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal 6
Pelaksanaan
kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai
perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan
penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal 7
Dalam
membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi
atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri,
baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal 8
Pengawasan
perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan
atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian,
pengujian dan/atau survei.
Pasal 9
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
- LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Kami menyadari masih banyak kekurangan pada media ini, dan
kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca trima kasih salam sehat slalu
LPKSM-YKM Pemalang
PRAYITNO
Ketua
Alamat:
LPKSM-YKM
Pemalang
Jl.
Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang Jawa – Tengah
HP 082324652603 - Wa. 082324652603
e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com