iklan banner
MEDIA ONLINE “WARTA PEMALANG.COM”

Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.” Pasal 44 ayat 3 (tiga) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis”

Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 BAB III Tentang Tugas LPKSM, maka sejak tahun 2012 kami Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang membuat Media Online bernama “Warta Pemalang.Com” dan "Chanel Video Warta Pemalang"

Tujuan dibuatnya Media Online “Warta Pemalang” adalah untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen disemua tingkatan dalam rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.

Pasal 44 ayat 3 huruf (a) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat BAB III pasal (4) , membebani tugas kepada LPKSM untuk melakukan kegiatan  Penyebaran berbagai informasi.

Penyebaran informasi yang dilakukan LPKSM dapat dilaksanakan melalui kegiatan  pelayanan informasi, dan lain-lain.

Dalam kegiatan penyebaran informasi dimaksud LPKSM-YKM Pemalang menggunakan media online “Warta Pemalang.com” dan media visual “Warta Pemalang TV” dikelola oleh Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.

  1. Pelindung / Penasehat                : Dewan Pendiri LPKSM-YKM Pemalang
  2. Pimpinan Umum / Redaksi        : PRAYITNO
Dalam pemberitaan, pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet dibantu oleh :
  1. Wartawan / Reporter Warta Pemalang
  2. Responden.
  3. Anggota SatuanTugas Pengawas Kejahatan Perlindungan Konsumen (STPKPK)


alamat redaksi portal online warta pemalang.com: 
Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang
Jalan Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab Pemalang
SMS/HP/ WA 082324652603

e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com

cek legalitas LPKSM di  sini    https://bpkn.go.id/mitra/show/id/303 

PP No. 59 tahun 2001 tentang LPKSM
Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
  3. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Pasal 9
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  2. LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Kami menyadari masih banyak kekurangan pada media ini, dan kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca trima kasih salam sehat slalu

LPKSM-YKM Pemalang

PRAYITNO
Ketua


Alamat:
LPKSM-YKM Pemalang
Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang Jawa – Tengah
HP 082324652603 - Wa. 082324652603

e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com




HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN