Pemberitahuan Penonaktifan keanggotaan
Sehubungan dengan pergantian kepengurusan serta kewenangan Perlindungan Konsumen ada di Pemeritah Propinsi maka keanggotaan yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang lagi. dengan demikian maka KTA lama sudah tidak berlaku lagi.
berkaitan dengan hal tersebut diatas maka semua yang terdaftar dalam STPKPK dibawah ini dinyatakan sudah tidak aktif dan tidak berlaku