Badan Perlindungan
Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan tidak boleh debt
collector menarik paksa kendaraan di jalan. Konsumen bisa melaporkan jika ada
penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.
Anggota Komisi
Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi mengungkapkan jika ada
penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa
melaporkan. Dia mengatakan ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari
konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.
Slamet menjelaskan
dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik
datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang
membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan
melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
"Harus melalui
surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru
mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) punya sertifikat penagih, surat
tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu ilegal," jelas
Slamet seusai diskusi Peran Stakeholder terkait Implementasi Undang-Undang
Jaminan Fidusia, UU P2SK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXIX/2021 dalam rangka Pencegahan
Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor, di Kantor OJK DIY, Rabu (17/5/2023).
Slamet mengatakan jika
dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa
terancam sanksi. "Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan
izin usaha," kata Slamet.
Slamet memberi
gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya
tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang
ironis.
"Tapi justru main
tarik saja. Konsumen sudah lebih banyak bayar (cicilan) daripada yang belum.
Harusnya bisa diberikan dispensasi untuk tidak langsung ditarik
kendaraannya," ungkapnya.
Jika ada permasalahan
yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa
melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153,
dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
"Pelaporan ke OJK
sudah diatur dalam sistem web berbasis Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
(APPK). Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK DIY," ujar
Kepala OJK DIY, Parjiman.
Laporan tersebut akan
dimasukan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk
menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat
bisa memantau menggunakan akses username dan password dari OJK.
Nantinya akan ada
negosiasi dengan perusahaan leasing yang bersangkutan dengan masyarakat.
"Nasabah dipertemukan dengan pelaku usaha jasa keuangan (leasing). Di situ
dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian dengan baik, kalau gak bisa
terpaksa ke aparat penegak hukum," kata Parjiman.