iklan banner

Kamis, 20 Juli 2023

 


WartaPemalang – Sebanyak 14 Desa di wilayah Kabupaten Pemalang menjadi perluasan program desa antikorupsi tahun 2023.

 

 Hal ini merupakan arahan Bupati Pemalang dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 050.23/0000031 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan, serta Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, yang didalamnya memuat tentang perluasan Program Desa Antikorupsi.

 

Desa antikorupsi merupakan sebuah program pencegahan korupsi pada Pemerintahan Desa melalui 5 Indikator (Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal).

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto (Eep) menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud tindak lanjut dari arahan Plt.

 

“Setelah dilakukan pengumpulan data didapatkan 14 Desa (1 Desa per Kecamatan) untuk dijadikan percontohan pembangunan Desa Antikorupsi di masing – masing kecamatan. 14 Desa tersebut juga diikutkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi di Desa Bojongnangka secara luring, sementara 197 Desa lainnya mengikuti secara daring,” tuturnya.

 

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan terkait Antikorupsi, menyadarkan bahaya dan dampak Korupsi termasuk perilaku Koruptif, Kolusi dan Nepotisme serta menumbuhkan kesadaran dan semangat perlawanan terhadap Korupsi, dan membangun sikap Antikorupsi.

 

“Hal ini bermanfaat bukan hanya untuk mempersiapkan Desa menjadi Desa Antikorupsi, tetapi langkah awal penyebarluasan semangat perlawanan terhadap korupsi sampai ke tingkat akar rumput,” ungkap Eep di ruang kerjanya kemarin.

 

Sehingga diharapkan Pemerintah Desa dapat memahami indikator dan Sub indikator penilaian Desa Antikorupsi.

 

Sementara untuk kelompok sasaran kegiatan ini adalah Pemerintah Desa, Lembaga dan Masyarakat Desa pada 14 Desa di wilayah Kabupaten Pemalang.

 

Sedangkan ruang lingkup perluasan program Desa Antikorupsi ini meliputi, Sosialisasi Program Desa Antikorupsi kepada Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Masyarakat Desa: Pendampingan terhadap 14 Desa Percontohan Tahun 2023,

 

Dalam keterangannya Eep menyampaikan kegiatan dilaksanakan pada 14 Desa dari Bulan Juli hingga Agustus 2023 di masing-masing Balai Desa.

 

Adapun ke -14 Desa Percontohan dan perluasan tersebut antara lain Desa Pegundan Kecamatan Petarukan, Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul, Desa Kebanggan Kecamatan Moga, Desa Cikendung Kecamatan Pulosari, Desa Badak Kecamatan Belik, Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh, Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang, Desa Mangli Kecamatan Randudongkal, Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami, Desa Sokawangi Kecamatan Taman, Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang, Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading, Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring, Desa Purwosari Kecamatan Comal.

 

(Chaerun)





HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN