WartaPrmalang-Calon sekda sekarang usianya 58 dan sesuai rekomendasi lanjutan dari KASN, dari sejumlah calon Sekda yang diajukan dan mendapat rekomendasi dari KASN, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat Begitu yang dikatakan Plh Bupati Pemalang Moh.Sidik.
Kemarin, calon yang memenuhi syarat hanya satu calon yakni Heriyanto. Untuk itu, Maka seleksi terbuka calon Sekda akhirnya tidak bisa dilanjutkan.
Karenanya, untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Sekda, akan bergeser menjadi rotasi dan mutasi. Yaitu dengan menaikkan usia calon dari 56 menjadi 58 tahun.
" Calon Sekda yang sudah diseleksi tidak ada yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan masih ada satu calon yang memenuhi syarat yaitu Heriyanto," ujarnya.
Rotasi dan mutasi itu polanya dengan menambah usia bagi calon Sekda, yaitu dari 56 menjadi 58 tahun. Itu usia maksimal lanjutnya.
Sebab itu semua pejabat eselon II B yang ada di Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk bisa ikut rotasi dan mutasi jabatan Sekda.
Namun demikian, tetap dilakukan proses seleksi. Yaitu assessment, uji gagasan, wawancara dan lain sebagainya.
" Yang memenuhi syarat yaitu pejabat eselon II B yang usianya belum 58 tahun. Sehingga apabila diundang maka hukumnya wajib untuk bisa mengikuti seleksi calon Sekda nanti," pungkasnya.
(Chaerun)