WartaPemalang-Plt Bupati Mansur Hidayat dua orang pejabat administrator dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang secara virtual di Command Room Dinas Kominfo setempat pada Jumat (23/6/2023) malam.
Dalam itu, Plt. Bupati menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Tadi sudah dilantik pejabat Dukcatpil, Saya menyampaikan kepada semua warga masyarakat Kabupaten Pemalang khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak ada jual beli jabatan,” tandasnya.
Artinya jabatan murni karena kompetensi dan kemampuannya lanjutnya.
Mansur menyampaikan bahwa jabatan tersebut jabatan strategis karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan terkait dengan kependudukan. Untuk itu ia berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak meminta sesuatu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.
“Pelayanannya semuanya sama silahkan datang ke Dukcatpil, masyarakat akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada membayar (gratis),”.
“Saya selalu memonitor kalau terjadi tindakan yang menyalahi aturan akan diganti lagi, sehingga tidak ada lagi Saya mendengar laporan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcatpil ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3-1882 Dan 1884 Dukcapil Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dan Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.
Dua pejabat administrator tersebut yakni Arif Hidayat yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Sri Budi Utami yang menempati jabatan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Sipil.
(Chaerun)