WartaPemalang- Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang sedang cuti karena berangkat haji melantik Moh.Sidik sebagai Pj sekda. Pelantikannya pun secara online dari Makah.
Padahal saat ini Moh Sidik adalah Plh Bupati Pemalang yang sementara menggantikan Mansur Hidayat karena kepentingan tersebut.
Lalu, munculah banyak pertanyaan di khalayak ramai apakah bisa Plt bupati dalam cutinya itu melantik ? Apalagi, jelas saat ini Moh.Sidik menjabat Plh bupati.
Jika memang itu tidak dibenarkan, berarti Mansur Hidayat selaku Plt bupati jelas melanggar aturan atau hal ini bisa dibenarkan karena dakam kondisi tertentu.
Namun, jika mengacu pada Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 angka 2 (dua), maka masa Jabatan Pj. Sekda maksimal adalah 6 bulan, bukan 9 bulan. Akan tetapi yang terjadi di Kabupaten Pemalang saat ini, Pj Sekda di perpanjang sampai ke 4 kalinya.
Sahdan, ini ada kesan sangat dipaksakan. Mungkin juga ikhwal adanya friksi pejabat birokrasi dan Plt bupati benar adanya. Sekarang ini, di Kabupaten Pemalang viral kalau yang susah untuk di selesaikan secara adat.
Kalimat ini muncul dari mulut Plt bupati manakala pelantikan Pj sekda baru lalu.
Padahal, untuk menjabat Pj sekda masih banyak nama-nama yang " beken" sebut saja Tutuko Rahardjo staf ahli, M.A.Puntodewo kepala BKD,Muminun Kepala Dishub, Sujarwo Kepala Bappeda, Eko Edi P Kepala Inspektorat, Supaat, staf ahli dan dr Solahudin. Tetapi Chemistry Mansur tetap pada Moh.Sidik yang dianggapnya pas dengan keinginannya dan tahu keinginannya.
Jadi, soal Pj sekda atau seleksi sekda bisa jadi hanya sandiwara belaka. Pernyataan ini dilontarkan oleh Pejabat BKD ketika upacara Hari Kesaktian Pancasila di alun-alun Kota Pemalang. Dihadapan tiga orang yang nota bene ikut seleksi sekda, 2 orang diantaranya dinyatakan tidak lulus.
Memang, jika melihat syarat mutlak bahwa pemilihan sekda adalah hak preogratif bupati maka sebenarnya seleksi hanyalah klise saja. Nilai tertinggi bukan jaminan untuk menjadi sekda tapi chemistry itulah ukurannya. Jadi syarat sah jadi sekda itu adalah subyektif, like and dislike.
Kembali dengan kebijakan Plt Bupati Mansur Hidayat yang selalu menabrak aturan, rupanya bukan hanya Pj sekda yang saat ini jabatannya seabrek sebut saja Plh bupati, Pj sekda, Kepala dinas dan dewan pengawas di BUMD.
Soal Plt kepala dinas, Mansur pun dianggap menabrak aturan. Padahal Disebutkan secara gamblang masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
Bahwasannya, sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD.
Kenyataannya, ada beberapa Plt yang jabatannya lebih dari itu. Nah, bagaimana tanggapan dari KSN soal ini ?
(Chaerun)