WartaPemalang- Karena alasan inilah,
Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang akan menggunakan sistem rotasi mutasi. Digunakannya seleksi dengan model rotasi mutasi karena sedikitnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pengisian jabatan Sekda Pemalang beralih, dari seleksi terbuka menjadi rotasi mutasi. Salah satu penyebabnya, kurang SDM,” kata Plh Bupati Moh.Sidik, Senin (26/7/2023)
Soal prosesnya tetap terbuka dan bisa dipantau serta tidak mengurangi transparasi proses tes, imbuhnya.
Rotasi mutasi merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Soal seleksi sekda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang selaku sekretariat panitia seleksi (pansel) sekda akan memberitahukan melalui surat kepada para pejabat yang telah memenuhi syarat agar mengikuti proses.
“Kami akan menyurati kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar,” tandas Kepala BKD Pemalang, M.A. Puntodewo.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi sekda adalah
1. Moh. Sidik, Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pj Sekda Pemalang;
2. Tutuko Raharjo, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
3. Supa’at, Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
4. Eko Edi Prihartanto, Inspektur;
5. Mu’minun, Kepala Dinas Perhubungan.
Dari hasil seleksi terbuka yang pernah dilakukan, diketahui hanya ada 1 peserta yang dapat ikut kembali.
“Yang bisa itu cuma Pak Heriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga. Sedangkan sisanya, gugur tidak bisa ikut kembali,”paparnya.
Untuk sekarang syarat usia Sekda Pemalang pun berubah. Dari yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
(Chaerun)