WartaPemalang – Diskominfo Kali ini menggandeng instansi terkait lainnya menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, di Pasar Randudongkal setelah sebelumnya di Pasar Pagi Pemalang waktu yang lalu.
Diskominfo menggandeng Kantor Bea Cukai Tegal, Kejaksaan Negeri Pemalang, Satpol PP, dan Diskoperindag Kabupaten Pemalang.
Anggit Perdana Kusuma dari Bea Cukai Tegal menjelaskan di Indonesia terdapat tiga jenis barang kena cukai (BKC) diantaranya yakni hasil tembakau, minuman keras, dan alkohol murni.
“Barang kena cukai itu ada tiga, satu hasil tembakau (Rokok, Liquid, cerutu), dua miras atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan yang terakhir adalah etil alkohol (EA) atau alkohol murni 70% keatas,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengajak kepada para pedagang peserta sosialisasi untuk dapat menjadi penyambung lidah pemerintah dalam mensosialisasikan ataupun mengedukasi masyarakat tentang jenis jenis pelanggaran di bidang cukai.
“Kami harapkan setelah ini Bapak Ibu dapat menjadi duta kami menyampaikan minimal terhadap keluarga ataupun masyarakat sekitar terkait jenis pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.
Sebagai informasi, cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
(Chaerun)