iklan banner

Jumat, 23 Juni 2023

 


WartaPemalang – Diskominfo Kali ini menggandeng instansi terkait lainnya menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal, di Pasar Randudongkal setelah sebelumnya di Pasar Pagi Pemalang waktu yang lalu.


Diskominfo menggandeng Kantor Bea Cukai Tegal, Kejaksaan Negeri Pemalang, Satpol PP, dan Diskoperindag Kabupaten Pemalang.


Anggit Perdana Kusuma dari Bea Cukai Tegal menjelaskan di Indonesia terdapat tiga jenis barang kena cukai (BKC) diantaranya yakni hasil tembakau, minuman keras, dan alkohol murni.


“Barang kena cukai itu ada tiga, satu hasil tembakau (Rokok, Liquid, cerutu), dua miras atau minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan yang terakhir adalah etil alkohol (EA) atau alkohol murni 70% keatas,” paparnya.


Lebih lanjut ia mengajak kepada para pedagang peserta sosialisasi untuk dapat menjadi penyambung lidah pemerintah dalam mensosialisasikan ataupun mengedukasi masyarakat tentang jenis jenis pelanggaran di bidang cukai.


“Kami harapkan setelah ini Bapak Ibu dapat menjadi duta kami menyampaikan minimal terhadap keluarga ataupun masyarakat sekitar terkait jenis pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.


Sebagai informasi, cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN