WartaPemalang–Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan harus ada aturan khusus melarang masyarakat memberikan uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, Senin (10/4/2023)
Makanya, Mansur mengapresiasi adanya pengajuan perubahan peraturan daerah (perda) tentang K3, yang mengatur larangan memberi uang kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan pengamen (gepeng) di jalanan.
"Ini terbukti saat aturan tersebut bisa direalisasikan, jumlah anjal dan gepeng di beberapa kota/kabupaten lain berkurang," ujarnya
Kita tahu anjal dan gepeng menjadi permasalahan serius yang ada di Pemalang. Maka saya dukung adanya pengajuan perubahan aturan perda K3 yang diajukan Satpol PP, lanjutnya.
Mansur berharap perda ini bisa segera direalisasikan, sehingga bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalanan.
Dijelaskan oleh Mansur, dalam aturan tersebut nantinya setiap masyarakat dilarang memberi uang kepada anjal dan gepeng yang di lampu lalu lintas di Pemalang.
"Jika itu terjadi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan tersebut, dengan tujuan memberi efek jera kepada masyarakat serta anjal dan gepeng," tandasnya.
Bagi pelanggar nantinya ada sanksi diberikan hukuman berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Di mana sanksi ini diberikan bukan hanya untuk pemberi saja, tetapi juga penerima yaitu para anjal dan gepeng.
Hal senada diungkapkan KasiTrantibum, Agus. bahwasanya setiap yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak tegas, diharapkan ini bisa mengurangi angka gelandangan di Pemalang.
"Kami sering mendapatkan aduan atau laporan gangguan lingkungan karena kehadiran gelandangan, terutama di lampu-lampu lalulintas,” paparnya.
(Chaerun)