WartaPemalang- Sudah ada 3 orang
pejabat eselon ll yang berencana mengajukan pensiun dini. Hal ini berkaitan
dengan kasus hukum yang melibatkan OTT bupati non aktif Mukti Agung
Wibowo,ST.MSi.
Namun, siapa mereka Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), MA Puntodewo tidak mau mengatakannya.
Diakui MA Puntodewo, ada beberapa
yang konsultasi ke BKD tentang pengajuan pensiun dini. Tetapi saat itu, tidak ketemu dengan dirinya karena saat itu
dinas luar.
“Kalau yang berkonsultasi itu lebih
dari 1 orang. Kurang lebih ada sekitar 3 orang,” ujar Dewo kepada media diruang
kerjanya (1/3/2023)
Bagaimana soal status kepegawaian
mereka ?. Dalam hal ini BKD Pemalang tentunya mengedepankan asas hukum yang
berlaku.
Kita menganut asas hukum praduga
tidak bersalah makanya BKD belum mengambil tindakan berkaitan status
kepegawaiannya.
" Tindakan baru diambil manakala
sudah ada ketetapan hukum atau bahasa hukumnya inkracht,” ujarnya.
Syarat untuk pensiun dini adalah usia
minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Lalu, permohonan pensiun dini
diajukan kepada bupati dan ini jika dalam kondisi normal, artinya tidak
tersangkut kasus hukum.
Kondisi ini jelas berbeda dengan PNS
yang sedang menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka baik
ditahan atau tidak ditahan. Maka harusnya permohonan pensiun dininya ditolak.
Soal pemberhentian PNS termaktub
dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 Tahun 2020.
Lalu, apakah dengan kondisi yang ada
ASN di Pemalang akan mengajukan pensiun dini masal, yah mumpung masih ada waktu
belum ditetapkan sebagai tersangka.
(Chaerun)