WartaPemalang-DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang diguncang prahara. Ini setelah dalam sidang kasus dugaan jual beli bupati non aktif Mukti Agung Wibowo,ST.MSi dipengadikan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023) terungkap menerima uang sebanyak 963 juta rupiah.
Ketua DPC PPP Fahmi Hakim dalam keterangannya, mengakui memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada 2021 sampai 2022.
Dikatakan oleh Fahmi Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko total bantuan yang diterimanya adalah Rp 963 juta untuk sepuluh proposal kegiatan
Uang yang diterimanya besarannya bervariasi antara 20 juta hingga 259 juta dan jumlah bantuan yang terbesar adalah 578 juta untuk pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.
Diketahui dalam proses pencairan bantuan itu, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati yakni Adi Jumal Widodo.
"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," beber Fahmi
Sementara itu, uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan. Lanjutnya.
Diakui juga oleh Fahmi bahwa dirinya tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.
Menurut Fahmi sumbangan tersebut
merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," ujarnya.
Sementara itu, terhadap kesaksian Fahmi Hakim itu Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.
"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya
Fahmi Hakim Pernah Membantah
Sebelumnya, Fahmi Hakim pernah
membantah adanya permintaan sumbangan ataupun penerimaan bantuan ke Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan dinas terkait Muktamar PPP.
Bahkan saat itu, Fahmi mengatakan bahwa hal itu adalah fitnah serta pencemaran nama baik, bahkan Adi Jumal Widodo dikatakan telah mencatut nama PPP pada Selasa (8/11/2022)
Memang, Fahmi mengakui kalau bantuan yang diberikan bupati non aktif Mukti Agung Wibowo itu sebatas kegiatan PPP untuk wilayah Pemalang.
“Jajaran PPP mana pun tidak pernah mengajukan permintaan bantuan pembiayaan apalagi sampai menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP,” kata Fahmi yang dilansir dari berbagai media.
Saat itu, soal kabar yang rame adalah pemberian bantuan untuk kegiatan PPP dari level Jawa Tengah sampai pusat. Namun, Fahmi membantah bantuan yang pernah diberikan Bupati Pemalang kepada DPC PPP Pemalang sebatas bantuan kegiatan PPP di Pemalang.
“Jadi, apa yang dilakukan Adi Jumal Widodo tersebut adalah tidak benar alias fitnah,” katanya saat itu
Soal ini bahkan sampai ketlinga Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani yang mengatakan PPP akan menuntut Adi Jumal Widodo.
Karena telah menggunakan atau mengatasnamakan PPP untuk memungut sejumlah uang dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Ini jelas fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," tegasnya.
Nah, bagaimana nasib Fahmi Hakim dalam karir politiknya di partai berlambang kabah tersebut. Terkait pengakuannya soal uang bantuan tersebut ?. Akankah kasus pungutan liar BPNT juga akan dibeberkan dengan adanya bola panas ini. Menarik untuk kita tunggu.
(Chaerun)