iklan banner

Kamis, 22 September 2022

 


Warta Pemalang-Terungkap sudah, motif Syarofudin menghabisi nyawa Dwi Aprilia Ningsih (22) istrinya. Merasa sakit hati karena perkataan kotor, Syarofudin marah dan kalap lalu diambilnya pisau dapur untuk menghabisi istrinya.


 Cerita kejadian ini berawal Dwi Apriali Ningsih (22) cekcok dengan suaminya Syarofudin (23) lantaran Dwi meminta pulang ke orang tuanya di Desa Tanahbaya Kec.Randudongkal untuk live streaming di Dream Live.


Hal tersebut di ungkapkan Syarofudin dihadapan awak media ketika ditanya oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo kala konferensi pers di media center Wicaksana Mapolresta Pemalang. kamis (22/09).


" Korban akan pulang ke rumah orang tuanya karena akan live streaming diaplikasi Dream Live," beber Ari Wibowo 


Lebih lanjut dikatakannya, Syarofudin lalu mengambil pisau dapur lalu ditusakan ke leher dan perut istrinya yang berada dikasur. Rupanya tidak hanya pisau, Syarofudin yang kalap juga menganiaya istrinya menggunakan gunting.


Rupanya keributan dan jeritan Dwi Aprilia Ningsih yang meminta pertolongan terdengar tetangganya. Mendengar jeritan itu tetangga langsung mendatangi asal suara tersebut.


Betapa kaget tetangga yang menemukan Dwi Aprilia Ningsih yang kondisinya sudah terkapar bersimbah darah. Tetangga kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.


Mendapat laporan tersebut Polsek Randudongkal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Syarofudin yang tengah berendam di bak mandi untuk membersihkan percikan darah istrinya


Dalam pada itu, Syarofudin kepada media bercerita ikhwal istrinya yang sering melakukan live streaming berjam jam lamanya.


Ketika ditanya berapa yang didapat dari live streaming itu Syarofudin mengatakan tidak mengetahuinya.


" Saya tidak tau dapat berapa ," tandasnya.


Syarofudin sendiri akibat dari perbuatannya di jerat pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan diancam pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 milyar serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN