iklan banner

Selasa, 04 Januari 2022

 


Wartapemalang.com - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,S.T, M.Si, menghadiri acara Pendatanganan Kerjasama Operasi (KSO) antara PT. Aneka Usaha (Perseroda) Kabupaten Pemalang dengan PT. Dinar Wahana Gemilang dalam rangka penyediaan Bandwidth di Kabupaten Pemalang, acara di laksanakan di salah satu Hotel di Wiradesa Pekalongan, senin  3 Januari 2022.

 

Turut hadir dalam acara Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang,  Direktur Utama PT. Aneka Usaha (Perseroda),  Direktur Utama PT. Dinar Wahana Gemilang, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, dan jajaran OPD terkait, serta tamu undangan.

 

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, S.T, M.Si,  dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Direktur Utama PT. Aneka Usaha dan PT. Dinar Wahana Gemilang beserta segenap jajarannya, yang telah berkenan sekaligus mengagendakan kegiatan pendatanganan kerjasama dalam pengadaan Bandwidth.

 


"Kita semua berharap tentunya, momentum pendatanganan kerjasama ini kian memperkuat komitmen kita baik itu Pemerintah Kabupaten Pemalang, PT. Aneka Usaha, maupun PT. Dinar Wahana Gemilang, untuk bersama-sama mendukung dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaringan internet di kabupaten Pemalang". Ungkapnya.

 

Selain itu, Mukti Agung Wibowo juga mengingatkan untuk bersama-sama ikut serta dalam mensukseskan program vaksinasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M yakni : Memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Upaya tersebut diharapkan dapat memenghasilkan herd immunity sebagai langkah preventif penyebaran virus varian baru sehingga masyarakat terlindungi dari covid 19. Tegasnya

 

"Akhir sambutan nya, Mukti Agung Wibowo juga menyampaikan semoga kegiatan penandatanganan kerjasama ini, menjadi awal baik terhadap hubungan kerjasama yang terjalin antara PT. Aneka Usaha (Persero) dengan PT. Dinar Wahana Gemilang dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pemalang yang 𝗔𝗱𝗶𝗹, 𝗠𝗮𝗸𝗺𝘂𝗿, 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗡𝗴𝗮𝗻𝗴𝗲𝗻𝗶". Imbuhnya

 

Sementara itu, salah satu Direksi PT. Dinar Wahana Gemilang Fildan Arif Santika Budi menuturkan bahwa suatu kebahagiaan bagi kami dengan adanya pendatanganan kerjamasa ini dengan PT. Aneka Usaha (perseroda), karena kami bisa berkontribusi dalam mendukung program-program Pak Bupati kaitannya dengan aspek desa digital atau infrastruktur internet tentang pengadaan penyaluran bandwidth internet.

 


Dalam kesempatan itu pula Direktur Utama PT. Aneka Usaha (Perseroda) Ir. Eko Hari Karyanto mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, kita bisa menyediakan bandwidth untuk kabupaten Pemalang, dan lebih meningkatkan kerjasama kita seperti kerjasama di bidang cashless atau pembayaran tidak menggunakan uang tunai, seperti untuk retribusi restoran, pajak bumi bangunan, dan pajak kendaran bermotor sehingga lebih bisa efektif pajak itu betul-betul masuk ke negara termasuk retribusi pasar dan retribusi lainnya.

 

"Dengan bandwidth kita sudah dilevery oleh PT. Aneka Usaha sehingga lebih bertanggung jawab terhadap kontinuitas suplay internet, dimana kita akan pasang wifi gratis di 3 titik diantaranya alun-alun, taman dekat stadion mukhtar sirandu,Taman Comal". Pungkasnya

 

(Surya)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN