Warta Pemalang – Bermula dari banyaknya
pengaduan masyarakat yang masuk ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang baik secara langsung atau melalui Form Pengaduan Konsumen yang
ada di media online warta pemalang.com dan melalui SMS Center 087710112088,
tentang rumitnya pengurusan penerbitan KK, Akte Kelahiran dan e-KTP di
DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang.
Seperti disampaikan oleh salah satu
warga melalui SMS berbunyi:” Assalamualaikum. Ini benar Pak Prayitno pegawai
LSM Pemalang, ini saya Pemohon Akte Kelahiran dari Desa Kesesi Rejo, Kec.
Bodeh. Saya pakai Surat Kuasa dari Capil tidak boleh dipakai. Terus pakai
kertas folio. Saya FITRI HARIYANTO”
Pada kasus yang berbeda seorang warga Kecamatan
Pemalang datang ke kantor LPKSM-YKM Pemalang minta tolong untuk mengurus akte
kelahiran sementara umurnya 32 tahun, tidak tamat SD, kedua orang tuanya sudah
meninggal sejak dia kecil, padahal akte tersebut akan dipergunakan sebagai
syarat melamar kerja.
Dengan blangko surat kuasa yang diberikan
oleh pemohon dan kelengkapan surat-surat lainnya, Ketua Lembaga Perlindungan
Konsumen LPKSM-YKM Pemalang datangi kantor DISDUKCAPIL sekaligus membuktikan
pengaduan warga. Ternyata benar dengan blangko surat kuasa yang dari capil
ditolak.
“ maaf pak surat kuasa yang menggunakan
blangko dari sini tidak dipakai lagi, bapak buat lagi saja dengan kertas folio
bergaris seperti contoh ini”.jelas salah satu petugas penerima berkas
permohonan.
Prayitno meminta tolong dibantu agar
surat kuas terebut dapat di gunakan karena orang yang memberi kuasa sudah
berangkat kerja ke Jakarta. Atas petunjuk petugas tersebut disarankan minta Acc
dari Pak Kadin atau bu Kabid. Ahirnya dengan dibantu salah satu petugas, surat
kuasa tersebut di bawa ke bu Endang selaku Kabid dukcapil. tetapi dengan segala
upaya tetap tidak bisa dipakai padahal yang diberi kuasa dalam surat tersebut
PRAYINO Ketua LPKSM-YKM Pemalang.
Diruang pendaftaran Prayitno menanyakan
kepada warga apakah ada yang kesulitan mengurus KK dan akte kelahiran disini ??
Warga Kecamatan Randudongkal yang enggan
disebutkan namanya mengatakan:” saya dari Randudongkal dimintai tolong oleh
teman saya untuk minta tanda tangan dan stempel pak Kadin, lha setelah di disini
disuruh pulang lagi karena Kepala Keluarga belum tanda tangan”.
Dari permasalahan tersebut Ketua Lembaga
Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Prayitno, langsung marah-marah kepada
petugas yang ada dan mengatakan “ Kartu Keluarga itu Produk DISDUKCAPIL jadi
gak apa-apa ditandatangani oleh kadinas dulu dan di stempel baru nanti dirumah
yang bersangkutan suruh tanda tangan toh KK ini akan disimpan oleh pemilik KK
tersebut gitu kok dibikin rumit, kasihan bapak ini rumahnya randudongkal, wong
ijasah saja di tandatangani kepala sekolah dulu baru pemiliknya disuruh dan
sidik jari.... mbok dibuat mudah !!.. ini apalagi ....surat kuasa itu bukan data
pribadi sebagai syarat terbitnya Akte Kelahiran dan lainnya... mbok yang
gampang saja... mereka kan sudah bayar pajak tentang surat dengan menempel
materai 6000 rupiah... aturan macam apa ini.... “ ungkap Prayino.
Dari kejadian tersebut Prayitno selaku
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang menghimbau kepada semua
Unit kerja (PPNS, PPNS-PK dan Dinas Terkait lainnya) terutama pihak pelayanan
publik baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak mempersulit pelayanannya hanya
karena surat yang bukan merupakan surat sebagai syarat pokok persyaratan.
(capri-wp)