Warta
Pemalang, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang saat
berkunjung ke PT. Blue Star Anugrah (PT. BSA) yang ber alamat di Desa Saradan
Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang (01/02/2017), tak di ijinkan masuk ke
area PT tersebut.
Prayitno
yang di dampingi oleh beberapa teman awak media bermaksud melaksanakan tugas
yang di embannya yaitu melakukan pengawasan atas kegiatan usaha PT. BSA.
Kegiatan ini
dilakukan atas dasar pengaduan dan laporan secara lisan dari beberapa
masyarakat terkait ada bau yang kurang sedap dari kegiatan usaha PT tersebut.
sayangnya pada saat itu hanya perwakilannya yang menemui ketua LPKSM-YKM
Pemalang itupun diluar pintu gerbang.
Undang-undang
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No 59
tahun 2001 tentang LPKSM membebani tugas kepada Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang untuk menyelenggarakan Perlindungan Konsumen di seluruh
wilayah Republik Indonesia dan melakukan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha
Barang dan/atau Jasa dengan cara Penelitian, Penyelidikan dan/atau survey.
|
Hal semacam
ini seharusnya tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilakukan oleh Pelaku usaha
karena menurut Peraturan Menteri
Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan/atau Jasa:
Pasal 4 ayat (6):
“Pelaku
Usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh
PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka
pengawasan: barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang
beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang
dalam pengawasan dan distribusi”
|
Pasal 45:
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6),
Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
pencabutan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b.
pencabutan
perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
|
Menutup
perbincangannya dengan Warta Pemalang, Prayitno mengatakan bahwa sampai saat
ini sudah lebih dari 2 bulan pihak PT. BSA tidak ada komunikasi apapun baik
langsung maupun via telepon, padahal saat kunjungannya ke PT tersebut dirinya
telah memberikan Form atau blangko yang harus di isi oleh PT. BSA.
Karena
sudah mengabaikan, Ketua LPKSM-YKM
Pemalang akan segera membuat Resume dan laporan ke Unit kerja dan Dinas
terkait untuk segera melakukan kewajibannya sesuai petunjuk Peraturan
Perundangan yang berlaku. (tim WP)
|
Sabtu, 22 April 2017
- 18.22
- LPKSM-YKM
- Seputar Pemalang diwaca wong