Warta
Pemalang, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang saat
berkunjung ke PT. Blue Star Anugrah (PT. BSA) yang ber alamat di Desa Saradan
Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang (01/02/2017), tak di ijinkan masuk ke
area PT tersebut.
Prayitno
yang di dampingi oleh beberapa teman awak media bermaksud melaksanakan tugas
yang di embannya yaitu melakukan pengawasan atas kegiatan usaha PT. BSA.
Kegiatan ini
dilakukan atas dasar pengaduan dan laporan secara lisan dari beberapa
masyarakat terkait ada bau yang kurang sedap dari kegiatan usaha PT tersebut.
sayangnya pada saat itu hanya perwakilannya yang menemui ketua LPKSM-YKM
Pemalang itupun diluar pintu gerbang.
Undang-undang
no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No 59
tahun 2001 tentang LPKSM membebani tugas kepada Lembaga Perlindungan Konsumen
LPKSM-YKM Pemalang untuk menyelenggarakan Perlindungan Konsumen di seluruh
wilayah Republik Indonesia dan melakukan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha
Barang dan/atau Jasa dengan cara Penelitian, Penyelidikan dan/atau survey.
|
Hal semacam
ini seharusnya tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilakukan oleh Pelaku usaha
karena menurut Peraturan Menteri
Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan
Barang dan/atau Jasa:
Pasal 4 ayat (6):
“Pelaku
Usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh
PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka
pengawasan: barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang
beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang
dalam pengawasan dan distribusi”
|
Pasal 45:
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6),
Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
pencabutan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b.
pencabutan
perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
|
Menutup
perbincangannya dengan Warta Pemalang, Prayitno mengatakan bahwa sampai saat
ini sudah lebih dari 2 bulan pihak PT. BSA tidak ada komunikasi apapun baik
langsung maupun via telepon, padahal saat kunjungannya ke PT tersebut dirinya
telah memberikan Form atau blangko yang harus di isi oleh PT. BSA.
Karena
sudah mengabaikan, Ketua LPKSM-YKM
Pemalang akan segera membuat Resume dan laporan ke Unit kerja dan Dinas
terkait untuk segera melakukan kewajibannya sesuai petunjuk Peraturan
Perundangan yang berlaku. (tim WP)
|
Sabtu, 22 April 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
STATUS PERUSAHAAN JALUR HIJAU
BalasHapusDengan hormat,
Kami dari PT. Arthamindo Karga Internasional, sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import via Bandara Maupun pelabuhan seluruh nusantara. Dan menyewakan Undername bagi Consigne yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin importnya. Keterangan tambahan :1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )2. Angka Pengenal Importir ( API )3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki - lainnya )5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris6. Kadin & Others Sub Bidang7. Pengurusan Izin SIUP JPT8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )10. Pengurusan Izin BPOM11. Pengurusan SNI12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalnya13. Pengurusan Surat Izin Lainnya Product dan Service kami antara lain :
1. Sea and Air Cargo Service2. Import Customs Clearence Service3. International Courier Service4. Domestic Service5. Consigne / Undername
6. Borongan ( All-In )
7. Door to Door Services
8. Faktur Pajak PPn Lokal
Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
putra+62812 1125 2255
PT. Arthamindo Karga Internasional
IEC Building Suite 103
Jln. Jatinegara Barat No. 166H 13330 - IndonesiaPhone : 62+21 : 2982 7615Fax : 62+21 : 2982 7616www.arthamindo.com
email :info.akilogistics@gmail.com
Dear Customer
BalasHapusPurchasing and Import Departement
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT.SEMPURNA JAYA GEMILANG INDONESIA mengajukan penawaran jasa kerjasama importasi dalam hal pengurusan pengeluaran barang Import di Kepabeanan baik via pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Sukarno Hatta.
Hendling kami adalah Sbb :
I. IMPORT & EXSPORT
-- Sea and Air Freight
-- Customs Clearance Services
-- Door to Door
-- Undername Consignee
-- Borongan
-- PPJK Edi System --( Asuransi Import atau Exsport )
II. DOMESTICS VIA LAUT
-- Kapal--RORO--LCT--CARGO--DII
III. VIA DARAT TRUCKING
-- TRONTON-TREILER-LOBET-KUMETO-DOLY-FUSO-CDD-WINKBOK
VI. UNTUK KUOTA BARANG BEKAS
-- CRANE MOBIL - CRANE,EXCAVATOR PILING DRIVES
Demikian penawaran ini kami ajukan kepada Perusahaan Bapak/Ibu pimpin semoga terjalin kerjasama dengan baik untuk yang akan datang,atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards
HERWANDI. Hp:0813-8292-5003
PT.SEMPURNA JAYA GEMILANG INDONESIA
PPJK Customs Clearance-Service Door to Door- Undername Domestics Trucking Cdd dll.
Office : Jl.Radin Inten lantai II No.85E Lt.2 Duren Sawit Jakarta Timur POS-13440
Phone +6221 2284 6669
Fax +6221 2284 6522
Wa +6281382925003
E-mail : herwandi.exim@gmail.com
Web : www.sjgi.co.id