WartaPemalang – Sebanyak 23 karton berisi 108.800 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk. Berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal belum lama ini
rest area 319 KM wilayah Ampelgading.
Diketahui merk yang disita yaitu Bosche 7 karton, MK 5 karton, Platinum 5 karton, Prada 2 karton, Cava 3 karton, Shogun 1 karton dan ST Premium 2 karton.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah dalam acara press release di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Kamis (2/11/2023).
“Ya betul tadi malam kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok ilegal,” ungkap Husnul.
Lebih lanjut Husnul menjelaskan bahwa total nilai barang rokok ilegal itu berkisar 226.904.000 dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 153.698.000.
Sementara itu, Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam press releasenya mengatakan ada bermacam-macam merk, seperti bosche, platinum, cava dan lain-lain tidak ada pita cukainya.
“Rokok tanpa pita cukai akan merugikan masyarakat dan negara karena tidak menggunakan pajak,” kata Mansur
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut kemudian di serahkan ke Kantor Bea cukai Tegal karena kewenangannya untuk menangani masalah ini.
“Biar kantor bea cukai tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya mau di proses seperti apa sesuai dengan kewenangannya.” terangnya.
(Chaerun)