WartaPemalang –(Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Moh Sidik menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Pemalang. Hal ini menyusul Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat ini sedang ijin berangkat haji.
DikatakanMoh Sidik penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Pemalang oleh Plt Bupati Pemalang sudah sesuai dengan pasal 65 ayat 6 UU 23/2014 tentang Pemda yang mengatur dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Untuk itu, dirinya akan meĺaksanakan tugas sehari hari sebagai kepala daerah sejak adanya surat penunjukkan hingga Plt Bupati Pemalang selesai melaksanakan ibadah haji selama 40 hari.
“Sesuai regulasi maka yang bisa menjabat Plh Bupati adalah Sekda atau Pj Sekda,”tandasnya.
Bagi Sidik penugasan ini adalah tugas berat yang diembannya, karena dengan tugas baru sebagai Plh Bupati Pemalang ini berarti sudah ada tiga tugas yang diamanatkan kepada dirinya.
“Sebenarnya penugasan ini sangat berat bagi kami karena selain tugas di dinas, dan Pj Sekda kami sekarang mendapat tugas baru ini dan kami mohon dukungan teman – teman semua,” ujarnya di hadapan peserta apel pagi dan pimpinan OPD setempat.
(Chaerun)