iklan banner

Rabu, 21 Juni 2023

 


WartaPemalang –(Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Moh Sidik menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Pemalang. Hal ini menyusul Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat ini sedang ijin berangkat haji.


DikatakanMoh Sidik penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Pemalang oleh Plt Bupati Pemalang sudah sesuai dengan pasal 65 ayat 6 UU 23/2014 tentang Pemda yang mengatur dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.


Untuk itu, dirinya akan meĺaksanakan tugas sehari hari sebagai kepala daerah sejak adanya surat penunjukkan hingga Plt Bupati Pemalang selesai melaksanakan ibadah haji selama 40 hari.


“Sesuai regulasi maka yang bisa menjabat Plh Bupati adalah Sekda atau Pj Sekda,”tandasnya.


Bagi Sidik penugasan ini adalah tugas berat yang diembannya, karena dengan tugas baru sebagai Plh Bupati Pemalang ini berarti sudah ada tiga tugas yang diamanatkan kepada dirinya.


“Sebenarnya penugasan ini sangat berat bagi kami karena selain tugas di dinas, dan Pj Sekda kami sekarang mendapat tugas baru ini dan kami mohon dukungan teman – teman semua,” ujarnya di hadapan peserta apel pagi dan pimpinan OPD setempat.


(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN