WartaPemalang–Lebaran kali ini, tidak ada lagi parcel. Hal ini, setelah Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Plt Bupati Pemalang berpesan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku,
Karenanya, pimpinan agar dapat memberikan imbauan secara internal kepada ASN/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pernbentahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN/ Penyelenggara Negara di lingkungannya.
" ASN/ Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas atau kegiatan termasuk dengan perayaan hari raya," ujarnya
Hal ini agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. imbuhnya.
Mansur berharap para pimpinan dapat melakukan langkah – langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Aparat Sipil Negara (ASN) / Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Soal informasi ini bisa dibuka di mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/ atau nomor telepon 198.
Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat
Pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK, atau melaporkan adanya penerimaan gratifikasi yang diterimanya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jl Pemuda No. 44 Pemalang.
(Chaerun)