WartaPemalang-Kerja sama bantuan hukum antara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Pemalang dengan Tim Pengacara atau Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH dan kawan-kawan dilakukan belum lama ini
di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Acara tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Sidik mewakili Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Dari Korpri diwakili oleh HM Agung Puntodewo dan dari tim pengacara/advokat Aji Sudarmaji, Anggoro Adi Atmojo, Sri Subiyakto dan Probo Wirasto.
Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik mengatakan Korpri merupakan organisasi yang memiliki tugas pokok dan fungsi melindungi, mengayomi dan memperjuangkan kepentingan, serta kesejahteraan anggotanya.
Serta memberikan pendampingan atas berbagai masalah yang dihadapi.
Sidik menjelaskan sebagai ASN berpotensi mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas kedinasan, maupun tugas pemerintahan. Termasuk tugas-tugas dalam kegiatan pembangunan.
Karenanya, sebagai bentuk langkah pencegahan, maupun penyelesaian masalah hukum yang muncul, diperlukan adanya pendampingan dan bantuan hukum oleh pengacara/advokat.
Ini selaras dengan tujuan dari terbentuknya LKBH Korpri Kabupaten Pemalang. Yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil atau anggota Korpri yang terkena masalah hukum.
Penandatanganan kerjasama antara Korpri dengan Tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH Dkk ini dimaksudkan untuk memperluas kapasitas, meningkatkan kinerja dan kualitas layanan yang diberikan LKBH Korpri Kabupaten Pemalang.
" Dengan adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama ini, diharapkan akan terjalin hubungan kerjasama yang kuat," ujarnya
Selain itu, akan terbangun sinergitas antar kedua belah pihak dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum bagi seluruh anggota," tambahnya.
Tak lupa, Mohamad Sidik juga menyampaikan pesan dari Plt Bupati Pemalang agar dalam pelaksanaan tugas penanganan permasalahan hukum bagi Anggota Korpri, senantiasa untuk terus meningkatkan koordinasi.
Utamanya dalam bentuk pemberian informasi, pengumpulan data dan keterangan, serta pemaparan hasil penanganan.
Sementara itu, Sri Subiyakto selaku Juru Bicara Tim Pengacara/Advokat Dr H Aji Sudarmaji SH MH Dkk, mengatakan, pihaknya siap memberikan layanan berupa konsultasi, pendampingan hukum ligitasi dan nonligitasi.
Selain itu, juga untuk memberikan layanan legal opinion, legal drafting, analis kebijakan hukum publik dan lainnya.
(Chaerun)