WartaPemalang –Soal Larangan buka bersama (bukber) Pj. Sekda Kabupaten Pemalang Moh Sidik menegaskan bahwa larangan itu hanya berlaku untuk OPD dan stafnya belum lama ini.
Sidik juga menjelaskan kegiatan yang sama justru dianjurkan oleh Mendagri apabila OPD bersama dengan masyarakat terutama masyarakat rentan, fakir miskin dan anak yatim piatu.
Hal ini menjadi gamblang, Setelah Mendagri Tito Carnavian menjelaskannya pada Rakor Pengendali Inflasi Daerah melalui virtual, Senin, 27/3/2023
Untuk itu, Sidik memgungkapkan Untuk buka puasa bersama masyarakat rentan tersebut pihaknya menganjurkan agar penyelenggara kegiatan yang jemput bola mendatangi ke tempat mereka sehari hari.
“Dan sebaiknya kita datang ke tempat masyarakat itu, namun juga tidak dilarang ketika kita undang masyarakat kita undang ke pendopo," ujarnya.
Lebih lanjut Sidik menutirkan misalnya cuma tadi di jelaskan jangan sampai jumlah yang diundang lebih kecil dari yang mengundang artinya ASN dan pejabatnya lebih banyak dari masyarakat yang kita undang.
(Chaerun)