WartaPemalang –Setelah sebelumnya Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggeledah Kantor Pemerintah Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang terkait dugaan penyelewengan dana desa, Kamis 9 Maret 2023.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan Kepala Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang MS dan Kaur Keuangan (Bendahara), yang berinisial H pada Senin, 13/Maret 2023 sebagai tersangka.
Keduanya diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 yang diperkirakan merugikan negara Rp 570 juta. Keduanya, saat sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.
Selasa, (14/3/2023) kepada media Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti mengatakan bahwa
kemarin sore setelah diperiksa dan kita tetapkan tersangka.
" Kades dan Bendahara Desa Glandang kita bawa ke Rutan.” kata Fanny
Lebih lanjut Fanny memgatakan tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan.
" Dua orang itu ditahan 20 hari kedepan di Rutan, akan kita dalami lagi.”lanjut Fanny
Dalam perkara ini tersangka merugikan negara diperkirakan 570 juta pada kurun wakti 2018-2019 yang diduga membuat kegiatan pembangunan fiktif.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Chaerun)