iklan banner

Minggu, 06 Februari 2022

 

Ferry Setiawan, Kuasa Hukum PT. Media Indonesia Parlemen


Warta Pemalang - Kuasa hukum PT.Media Indonesia Parlemen, Ferry Setiawan angkat bicara soal dugaan kasus pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan di wilayah hukum Polres Pemalang.

 

Ia mempertegas, sebagai kuasa hukum perusahaan media Indonesia parlemen memberikan pernyataan resmi tentang kasus tersebut.

 

"Oknum wartawan yang melakukan pemerasan di daerah kabupaten pemalang yang menggunakan ID Card atau Kartu Tanda Anggota Palsu media Indonesia parlemen,"terang, Ferry Setiawan kepada awak media.Sabtu (05/02/2022).

 


Dia menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai wartawan Indonesia parlemen adalah tidak benar. Karena yang bersangkutan tidak pernah terdaftar di dalam box redaksi Indonesia parlemen.

 

Ia menduga, Kartu tanda anggota wartawan Indonesiaparlemen yang digunakan tersangka kami pastikan itu palsu.

 

"Pimpinan pusat atau Pimpinan redaksi, atau pun kaperwil Jawa Tengah, tidak pernah mengeluarkan KTA baru atas nama oknum tersebut,"papar, dia.

 

Oleh sebab itu, atas kejadian ini pihak kuasa hukum dan menejemen media Indonesia parlemen menyatakan tidak ada kaitan apapun dengan oknum wartawan itu.

 

Selain itu, PT.Indonesia Parlemen mempunyai fakta integritas dimana setiap wartawan yang tergabung wajib mematuhi regulasi perusahaan.

 

"Kami tim kuasa hukum media indonesia parlemen, siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan IP jika sesuai dengan aturan, namun jika diluar aturan perusahaan apalagi ini bukan wartawan perusahaan kami, jadi tidak akan bertanggung jawab,"ujarnya.

 

Untuk itu, atas kejadian tersebut sebagai kuasa hukum dari media Indonesia parlemen meminta jika ada pemberitaan dan lain-lain yang berhubungan dengan nama baik media Indonesia parlemen.

 

"Dapat di klarifikasi melalui tim kuasa hukum supaya Berimbang saya kuasa hukum dari media Indonesia parlemen. saya akan melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut, termasuk mendatangi polres pemalang untuk mendapatkan kebenaran,"tutupnya.

 

Diketahui,  Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan, polisi masih mengejar empat pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Andika, Peking, Aris, dan Agung semuanya warga Pekalongan.

 

“Tersangka bersama kelompoknya memeras pemilik SPBU Randudongkal di Jalan Raya Randudongkal-Pemalang,” katanya, Jumat (4/2).

 

Informasi dari Humas Polda Jateng, sebelum memeras pemilik SPBU, para tersangka pada 25 Januari 2022 telah memeras konsumen yang membeli BBM solar bersubsidi dengan menunjukan ijin rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pemalang keperluan pertanian.

 

 

 

S.Roto

P.Capri



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN