Warta
Pemalang - Untuk menjamin kepastian hak atas tanah, Pemerintah Republik
Indonesia menerapkan Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) atau
yang di masyarakat lebih di kenal Sertifikat Massal.
PTSL
termasuk salah satu program pemerintah pusat dalam menjamin dan melindungi hak
atas tanah seluruh warga Indonesia .kegiatan penyertifikatan tanah melalui ATR
/ BPN secara massal ini sudah cukup lama di masing masing Kabupaten maupun Kota
di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten
Pemalang pihak ATR BPN Pemalang telah memberikan ratusan ribu sertifikat kepada
masyarakat Pemalang.
Seperti pada
hari Selasa 30 Nopember 2021. Pihak ATR BPN Kabupaten Pemalang membagikan 956
sertifikat tanah melalui PTSL yang merupakan bantuan dari Pemerintah pusat
kepada warga Desa Jebed Utara Kecamatan
Taman Kabupaten Pemalang.
Pembagian
sertifikat PTSL bertempat di Balai Desa Jebed Utara.acara Pembagian berlangsung
sejak pagi hingga siang hari.Turut hadir
Muspika kecamatan Taman. Menurut Kepala Desa Jebed Utara, Tuti Haryati saat
wawancara dengan wartawan mengatakan: saya selaku Kepala Desa Jebed Utara
senang karena warga kami telah mendapatkan sertifikat tanahnya dan ini yang
sudah di tunggu tunggu oleh warga kami .
Dulu kami
mengajukan permohonan sebanyak 1046 kepada pihak kantor ATR BPN Pemalang namun
yang bisa di layani melalui PTSL sebanyak 956 bidang .harapan saya kepada
penerima sertifikat untuk bisa menjaga dan merawat dengan baik
sertifikatnya.gunakan sebagai mana fungsinya.
Tidak di
pungkiri kalau ada warga yang menggunakan serifikat tanah nya untuk Agunan di
Bank.yang penting bisa berjalan dengan baik.serta bisa meningkatkan
kesejahteraannya.
URIPTO GD /
SN.
Editor Capri