iklan banner

Sabtu, 30 Mei 2020



Warta Pemalang - Mau kembali kerja keluar kota,  ini loh yang harus dilakukan. Orang tersebut harus melakukan rapid tes dahulu di rumah sakit. Jika dinyatakan sehat,  kemungkinan besar bisa berangkat.

" Bukan diposko Penanggulanga Civid 19, ada prosedurnya, " ujar Tetuko, Sabtu (30/05) di Posko Penanggulangan Covid 19.

Sekarang sudah tahukan siapa yang berhak memgeluarkan SIKM. Rupanya,  pemerintah DKI juga sudah ada aplikasinya yang harus di isi loh. Namanya Jak EVO,  namun berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta menyatakan 66,6 persen permohonan SIKM ditolak karena tak memenuhi ketentuan substansial.

 Seminggu yang lalu saja tercatat 125.734 orang mengakses situs perizinan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), namun hanya 5.247 yang diterima.

Kenapa bisa ditolak, menukil dari salah satu media Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan.

Salah satu alasan permohonan yang ditolak DPMPTSP Jakarta adalah untuk halalbihalal dengan keluarga.

Nah,  ternyata tidak gampang yah.  Bagi kalian yang akan kembali kerja khususnya di DKI.

Berikut adalah dokumen yang harus dilengkapi untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta:

Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
Surat pernyataan sehat bermaterai
Surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
Pas foto berwarta
Pindaian KTP
Sementara itu, dokumen yang harus dilengkapi pemohon dengan domisili non Jabodetabek yang hendak masuk ke Jakarta adalah:

Surat keterangan Kelurahan/Desa asal
Surat pernyataan sehat bermaterai
Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
Pas foto berwarna
Pindaian

(Chaerun)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN