Warta Pemalang - Mau
kembali kerja keluar kota, ini loh yang
harus dilakukan. Orang tersebut harus melakukan rapid tes dahulu di rumah
sakit. Jika dinyatakan sehat,
kemungkinan besar bisa berangkat.
" Bukan diposko
Penanggulanga Civid 19, ada prosedurnya, " ujar Tetuko, Sabtu (30/05) di
Posko Penanggulangan Covid 19.
Sekarang sudah tahukan
siapa yang berhak memgeluarkan SIKM. Rupanya,
pemerintah DKI juga sudah ada aplikasinya yang harus di isi loh. Namanya
Jak EVO, namun berdasarkan data Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
menyatakan 66,6 persen permohonan SIKM ditolak karena tak memenuhi ketentuan
substansial.
Seminggu yang lalu saja tercatat 125.734 orang
mengakses situs perizinan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), namun hanya
5.247 yang diterima.
Kenapa bisa ditolak,
menukil dari salah satu media Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra
mengatakan permohonan SIKM yang ditolak biasanya tak memenuhi ketentuan proses
verifikasi dalam penelitian administrasi dan teknis perizinan.
Salah satu alasan
permohonan yang ditolak DPMPTSP Jakarta adalah untuk halalbihalal dengan
keluarga.
Nah, ternyata tidak gampang yah. Bagi kalian yang akan kembali kerja khususnya
di DKI.
Berikut adalah dokumen
yang harus dilengkapi untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta:
Pengantar RT dan RW
yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
Surat pernyataan sehat
bermaterai
Surat keterangan
bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
Surat keterangan
perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
Pas foto berwarta
Pindaian KTP
Sementara itu, dokumen
yang harus dilengkapi pemohon dengan domisili non Jabodetabek yang hendak masuk
ke Jakarta adalah:
Surat keterangan
Kelurahan/Desa asal
Surat pernyataan sehat
bermaterai
Surat keterangan
bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
Surat tugas/undangan
dari instansi/perusahaan
Surat jaminan dari
keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui
oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
Rujukan Rumah Sakit
(untuk perjalanan sekali)
Pas foto berwarna
Pindaian
(Chaerun)