Warta Pemalang - Satuan Gugus Covid 19 Kabupaten Pemalang, Senin (20/04) mendapatkan kirimin satu jenazah PDP dari Tanggerang. Berjenis laki-laki berusia 30 tahun yang berasal dari Kecamatan Petarukan.
Informasi yang didapatkan, lelaki ini memang bekerja di Tanggerang sudah agak lama di konveksi. Lalu, mengalami sakit dan dirawat beberapa saat disana.
Kemudian pada hari ini menghembuskan nafas terakhirnya. Sesuai dengan protap jenazah langsung dibawa ke pemakaman di Kecamatan Petarukan dan dikuburkan hari ini juga.
Ketua Gugus Covid 19, DR Junaedi SH.MM dihadapan beberapa awak media menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai dengan protap langsung melakukan tindakan sesuai protap.
" Jenazah akan langsung dikebumikan, sekali lagi kepada masyarakat Pemalang saya himbau untuk tetap mematuhi semua himbauan," ujarnya
Untuk keluarganya, dari satuan tugas akan melakukan tracking kepada keluarga dan yang pernah berdekatan. Imbuhnya
Saat di tanya soal Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Junaedi menjawab bahwa hal itu masih dalam kajian gubernur. Tapi, PSBB yang dimaksudkan itu lokal yakni pada tingkat RT dan RW.
" Ini masih kajian, toh demikian sudah banyak juga desa yang melakukannya," tandasnya.
( Chaerun-Wp )