Warta
Pemalang - Satuan Res Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap 3 orang
pengedar narkoba.
Ketiganya ditangkap pada tanggal dan
tkp yang berbeda jelas Kapolres Pemalang melalui Kasubbag Humas Polres Pemalang AKP Titik Liestyowati, SH. saat Konferensi Pers Rabu 30 Januari 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah HP 22 tahun, NE 25 tahun, dan RS 23 tahun.
Tersangka HP ditangkap pada hari kamis 3 januari 2019 sekitar pukul 16.30
waktu indonesia barat, di belakang sdnegeri 03 kendaldoyong kecamatan petarukan
kabupaten pemalang. Dari tersangka HP diperoleh barang bukti berupa 60 butir
pil berwarna kuning yang diduga pil eximer, uang tunai 75 ribu rupiah dan 1
unit hp merek samsung tipe J2 warna gold.
Tersangka NE ditangkap pada hari senin 21 januari 2019 sekitar pukul 20.00 wib, di depan
balai desa ambowetan kecamatan ulujami kabupaten pemalang. Dari tangan
tersangka NE didapat satu paket sabu seberat 0,54 gram, 1 unit handphone merek
xiaomi warna hitam-putih, dan uang tunai 60 ribu rupiah.
Sedangkan RS ditangkap senin 28 januari 2019 sekitar pukul 17.30 wib, di rumah tersangka,
desa kandang kecamatan comal kabupaten pemalang. Dari tersangka RS diperoleh
barang bukti berupa 5 butir pil warna kuning yang dibungkus plastik transparan,
12 butir pil warna kuning yang dibungkus kertas rokok warna merah, uang tunai
328 ribu rupiah dan 1 unit ponsel merek Advan.
Guna mempertanggungjawabkan semua
perbuatannya ketiga tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres
pemalang.
HP dan RS terancam hukuman pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah karena telah melanggar pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 197 Jo 106 ayat 1 U.U.RI.No.36 Tentang Kesehatan.
Sedangkan NE telah
melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 U.U.RI.No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun, serta denda 1 milyar - 10 milyar rupiah.
(capri-wp)