iklan banner

Minggu, 03 Februari 2019



Warta Pemalang - Satuan Res Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba.
Ketiganya ditangkap pada tanggal dan tkp yang berbeda jelas Kapolres Pemalang melalui Kasubbag Humas Polres Pemalang AKP Titik Liestyowati, SH. saat Konferensi Pers Rabu 30 Januari 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah HP 22 tahun, NE 25 tahun, dan RS 23 tahun.

Tersangka HP ditangkap pada hari kamis 3 januari 2019 sekitar pukul 16.30 waktu indonesia barat, di belakang sdnegeri 03 kendaldoyong kecamatan petarukan kabupaten pemalang. Dari tersangka HP diperoleh barang bukti berupa 60 butir pil berwarna kuning yang diduga pil eximer, uang tunai 75 ribu rupiah dan 1 unit hp merek samsung tipe J2 warna gold.

Tersangka NE ditangkap pada hari senin 21 januari 2019 sekitar pukul 20.00 wib, di depan balai desa ambowetan kecamatan ulujami kabupaten pemalang. Dari tangan tersangka NE didapat satu paket sabu seberat 0,54 gram, 1 unit handphone merek xiaomi warna hitam-putih, dan uang tunai 60 ribu rupiah.

Sedangkan RS ditangkap senin 28 januari 2019 sekitar pukul 17.30 wib, di rumah tersangka, desa kandang kecamatan comal kabupaten pemalang. Dari tersangka RS diperoleh barang bukti berupa 5 butir pil warna kuning yang dibungkus plastik transparan, 12 butir pil warna kuning yang dibungkus kertas rokok warna merah, uang tunai 328 ribu rupiah dan 1 unit ponsel merek Advan.

Guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya ketiga tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres pemalang.
HP dan RS terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah karena telah melanggar pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 197 Jo 106 ayat 1 U.U.RI.No.36 Tentang Kesehatan.
Sedangkan NE telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 U.U.RI.No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda 1 milyar - 10 milyar rupiah.
(capri-wp)


HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN