WartaPemalang-Sejak penandatangan kesepakatan penegakan Perda yang diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, beberapa waktu lalu.
Pelaku usaha hiburan, restoran dan pedagang makanan kaki lima di Pemalang nampak patuh pada kesepakatan jam operasional selama ramadhan.
Isi kesepakatan antara lain, tempat hiburan akan tutup selama Ramadan, sedangkan pengusaha restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima buka mulai pukul 16.00 WIB.
Plt Bupati Pemalang melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pemalang Drajat saat itu mengatakan, pertemuan diharapkan mampu mewujudkan sinergitas dan kerjasama yang baik, dalam menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan khidmad selama bulan suci Ramadan.
" Alhamdulillah, apa yang menjadi kesepakatan sampai saat ini berjalan lancar, “ ujarnya.
Untuk para pedagang serta pengusaha saya ucapkan terimakasih,” lanjutnya.
(Chaerun)