iklan banner

Selasa, 16 November 2021

 

Warta Pemalang-wah gawat nih, ada makanan kadaluarsa yang ditemukan saat gelar apel pasukan siaga bencana. Makanan dalam kaleng itu hampir memasuki bulan kadaluarsanya.

 

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ST.Msi yang mendapatkan hal itu langsung memerintahkan agar mengganti dengan makanan yang baru dan layak konsumsi.

 

Ka Lak BPBD melalui Suyanto Kabid Kadaruratan dan Logistik yang dihubungi melalui ponselnya, Selasa (16/11) mengatakan bahwa acara tersebut baru pertama kali dilakukan. Meski sederhana namun cukup meriah.

 

" Alhamdulillah semua berjalan lancar dan semua elemen yang diundang hadir," katanya.

 

Saat ditanya soal makanan kalang yang hampir kadaluarsa Yanto menjawab bahwa itu bukan dari BPBD melainkan Dinas Sosial.

 

" Coba tanyakan ke dinsos saja, itu bukan ranah kita," tegasnya.

 

Menanggapi hal ini, dinas terkait belum memberikan klarifikasi soal makanan kaleng yang hampir kadaluarsa.

 


Sementara itu, beberapa kalangan angkat bicara terkait keteledoran dinas sosial yang tidak memperhatikan tanggal kadaluarsa makanan kaleng itu.

 

" Ini bukan masalah sepele, ini harus menjadi perhatian. Apakah masyarakat akan diberi makanan yang sudah kadaluarsa ?," Ujar Edi salah seorang aktifis lingkungan.

 

(Chaerun – editor Capri)



HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN