iklan banner

Sabtu, 26 Agustus 2017


Warta Pemalang – Bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang baik secara langsung atau melalui Form Pengaduan Konsumen yang ada di media online warta pemalang.com dan melalui SMS Center 087710112088, tentang rumitnya pengurusan penerbitan KK, Akte Kelahiran dan e-KTP di DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang.
Seperti disampaikan oleh salah satu warga melalui SMS berbunyi:” Assalamualaikum. Ini benar Pak Prayitno pegawai LSM Pemalang, ini saya Pemohon Akte Kelahiran dari Desa Kesesi Rejo, Kec. Bodeh. Saya pakai Surat Kuasa dari Capil tidak boleh dipakai. Terus pakai kertas folio. Saya FITRI HARIYANTO”
Pada kasus yang berbeda seorang warga Kecamatan Pemalang datang ke kantor LPKSM-YKM Pemalang minta tolong untuk mengurus akte kelahiran sementara umurnya 32 tahun, tidak tamat SD, kedua orang tuanya sudah meninggal sejak dia kecil, padahal akte tersebut akan dipergunakan sebagai syarat melamar kerja.
Dengan blangko surat kuasa yang diberikan oleh pemohon dan kelengkapan surat-surat lainnya, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang datangi kantor DISDUKCAPIL sekaligus membuktikan pengaduan warga. Ternyata benar dengan blangko surat kuasa yang dari capil ditolak.
“ maaf pak surat kuasa yang menggunakan blangko dari sini tidak dipakai lagi, bapak buat lagi saja dengan kertas folio bergaris seperti contoh ini”.jelas salah satu petugas penerima berkas permohonan.
Prayitno meminta tolong dibantu agar surat kuas terebut dapat di gunakan karena orang yang memberi kuasa sudah berangkat kerja ke Jakarta. Atas petunjuk petugas tersebut disarankan minta Acc dari Pak Kadin atau bu Kabid. Ahirnya dengan dibantu salah satu petugas, surat kuasa tersebut di bawa ke bu Endang selaku Kabid dukcapil. tetapi dengan segala upaya tetap tidak bisa dipakai padahal yang diberi kuasa dalam surat tersebut PRAYINO Ketua LPKSM-YKM Pemalang.
Diruang pendaftaran Prayitno menanyakan kepada warga apakah ada yang kesulitan mengurus KK dan akte kelahiran disini ??
Warga Kecamatan Randudongkal yang enggan disebutkan namanya mengatakan:” saya dari Randudongkal dimintai tolong oleh teman saya untuk minta tanda tangan dan stempel pak Kadin, lha setelah di disini disuruh pulang lagi karena Kepala Keluarga belum tanda tangan”.
Dari permasalahan tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang Prayitno, langsung marah-marah kepada petugas yang ada dan mengatakan “ Kartu Keluarga itu Produk DISDUKCAPIL jadi gak apa-apa ditandatangani oleh kadinas dulu dan di stempel baru nanti dirumah yang bersangkutan suruh tanda tangan toh KK ini akan disimpan oleh pemilik KK tersebut gitu kok dibikin rumit, kasihan bapak ini rumahnya randudongkal, wong ijasah saja di tandatangani kepala sekolah dulu baru pemiliknya disuruh dan sidik jari.... mbok dibuat mudah !!.. ini apalagi ....surat kuasa itu bukan data pribadi sebagai syarat terbitnya Akte Kelahiran dan lainnya... mbok yang gampang saja... mereka kan sudah bayar pajak tentang surat dengan menempel materai 6000 rupiah... aturan macam apa ini.... “ ungkap Prayino.

Dari kejadian tersebut Prayitno selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang menghimbau kepada semua Unit kerja (PPNS, PPNS-PK dan Dinas Terkait lainnya) terutama pihak pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta, untuk tidak mempersulit pelayanannya hanya karena surat yang bukan merupakan surat sebagai syarat pokok persyaratan. (capri-wp)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN