iklan banner

Sabtu, 22 April 2017



Warta Pemalang, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang saat berkunjung ke PT. Blue Star Anugrah (PT. BSA) yang ber alamat di Desa Saradan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang (01/02/2017), tak di ijinkan masuk ke area PT tersebut.

Prayitno yang di dampingi oleh beberapa teman awak media bermaksud melaksanakan tugas yang di embannya yaitu melakukan pengawasan atas kegiatan usaha PT. BSA.
Kegiatan ini dilakukan atas dasar pengaduan dan laporan secara lisan dari beberapa masyarakat terkait ada bau yang kurang sedap dari kegiatan usaha PT tersebut. sayangnya pada saat itu hanya perwakilannya yang menemui ketua LPKSM-YKM Pemalang itupun diluar pintu gerbang.

Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2001 tentang LPKSM membebani tugas kepada Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang untuk menyelenggarakan Perlindungan Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia dan melakukan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha Barang dan/atau Jasa dengan cara Penelitian, Penyelidikan dan/atau survey.

Hal semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilakukan oleh Pelaku usaha karena menurut  Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa:
Pasal 4 ayat (6):
“Pelaku Usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka pengawasan: barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan distribusi”
Pasal 45:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
a.    pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau
b.    pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.

Menutup perbincangannya dengan Warta Pemalang, Prayitno mengatakan bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 2 bulan pihak PT. BSA tidak ada komunikasi apapun baik langsung maupun via telepon, padahal saat kunjungannya ke PT tersebut dirinya telah memberikan Form atau blangko yang harus di isi oleh PT. BSA.

Karena sudah mengabaikan,  Ketua LPKSM-YKM Pemalang akan segera membuat Resume dan laporan ke Unit kerja dan Dinas terkait untuk segera melakukan kewajibannya sesuai petunjuk Peraturan Perundangan yang berlaku. (tim WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN