iklan banner

Minggu, 09 April 2017

Wartapemalang.com - Comal, Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Comal Polres Polda Jateng,  Kepolisian Resor Comal gencar melaksanakan razia Pekat (Penyakit Masyarakat). Seperti yang dilaksanakan razia di exs lokalisasi Lowa ,Selasa (04/04)

Kegiatan razia pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo,SH bersama 3 anggotanya  dengan menggunakan kbm Back Bone. Didalam pelaksanaan Operasi pekat tersebut  berhasil mengamankan 2 (dua) wanita  PSK (pekerja seks komersial) yang sedang mangkal di dalam exs lokalisasi Lowa Kec.Comal ,kemudian 2 (dua)orang PSK tersebut dibawa ke Polsek Comal guna diadakan pendataan dan sebelumnya  petugas juga mengeledah setiap ruangan yang diduga tempat untuk menyimpan minuman keras dan didapati satu botol besar miras merk orang tua /AO.

Adapun identitas kedua orang PSK tersebut :TASINAH Bt SUBARKAH, 44th, Desa.Tanjung anom Rt. 009/002 Kec. Pasaleman Kab. Cirebon, SUPENI Bt SUTRISNO, 52th, Ds. Kluwih Rt.004/005 Kec. Bandar Kab. Btg, adapun kedua PSK tersebut  dijerat dengan Pasal 2 Perda Kab. Pemalang no. 50 tahun 1957 tentang perbuatan Pelacuran.

Adapun identitas penjual minuman keras :DUWARNI Bt HASAN,52th,Ds.Lowa Rt.007/004 Kec.Comal Kab. Pml dan di jerat dengan Pasal 13,14,15 jo.29 Perda Kab. Pemalang no.11 tahun 2012 tentang pengawasan,pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.

"Kapolsek Comal AKP Utomo.SH, mengatakan, untuk membuat efek jera kedua PSK dan penjual miras akan kami proses dan diajukan ke pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring)dan kami akan terus melanjutkan operasi pekat sampai benar benar diwilayah hukum Polsek Comal tidak adanya praktek prostitusi dan peredaran minuman keras."Tegas AKP Utomo, S.H.

Disela sela kegiatan Kapolsek Comal AKP Utomo.SH juga menghimbau kepada para pemilik warung di exs lokalisasi Lowa agar mematuhi segala aturan dan untuk tidak menjual ataupun menyimpan minuman keras juga tidak menyediakan tempat untuk praktek prostitusi.Apabila kedapatan menjual ataupun menyediakan minuman keras ataupun tempat prostitusi akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Polsek Comal."Ucap AKP Utomo.SH

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekira jam.09.00 wib kedua PSK dan penjual miras (minuman keras ) dibawa kePengadilan Negeri Pemalang untuk disidang tipiring dan dari hasil putusan sidang tipiring kedua PSK tersebut dikenakan putusan 1 bulan kurungan, 2 bulan masa percobaan dan penjual minuman keras dikenakan putusan 1 bulan kurungan,4 bulan masa percobaan.


Sumber AKP Lies Humas Polres Pemalang (red WP)

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN