Kegiatan
razia pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo,SH bersama 3
anggotanya dengan menggunakan kbm Back
Bone. Didalam pelaksanaan Operasi pekat tersebut berhasil mengamankan 2 (dua) wanita PSK (pekerja seks komersial) yang sedang
mangkal di dalam exs lokalisasi Lowa Kec.Comal ,kemudian 2 (dua)orang PSK
tersebut dibawa ke Polsek Comal guna diadakan pendataan dan sebelumnya petugas juga mengeledah setiap ruangan yang
diduga tempat untuk menyimpan minuman keras dan didapati satu botol besar miras
merk orang tua /AO.
Adapun
identitas kedua orang PSK tersebut :TASINAH Bt SUBARKAH, 44th, Desa.Tanjung
anom Rt. 009/002 Kec. Pasaleman Kab. Cirebon, SUPENI Bt SUTRISNO, 52th, Ds. Kluwih
Rt.004/005 Kec. Bandar Kab. Btg, adapun kedua PSK tersebut dijerat dengan Pasal 2 Perda Kab. Pemalang
no. 50 tahun 1957 tentang perbuatan Pelacuran.
Adapun
identitas penjual minuman keras :DUWARNI Bt HASAN,52th,Ds.Lowa Rt.007/004
Kec.Comal Kab. Pml dan di jerat dengan Pasal 13,14,15 jo.29 Perda Kab. Pemalang
no.11 tahun 2012 tentang pengawasan,pengendalian dan pelarangan minuman
beralkohol.
"Kapolsek
Comal AKP Utomo.SH, mengatakan, untuk membuat efek jera kedua PSK dan penjual
miras akan kami proses dan diajukan ke pengadilan dalam sidang tindak pidana
ringan (tipiring)dan kami akan terus melanjutkan operasi pekat sampai benar
benar diwilayah hukum Polsek Comal tidak adanya praktek prostitusi dan
peredaran minuman keras."Tegas AKP Utomo, S.H.
Disela sela
kegiatan Kapolsek Comal AKP Utomo.SH juga menghimbau kepada para pemilik warung
di exs lokalisasi Lowa agar mematuhi segala aturan dan untuk tidak menjual
ataupun menyimpan minuman keras juga tidak menyediakan tempat untuk praktek
prostitusi.Apabila kedapatan menjual ataupun menyediakan minuman keras ataupun tempat
prostitusi akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum khususnya Polsek
Comal."Ucap AKP Utomo.SH
Selanjutnya
pada hari Rabu tanggal 5 April 2017 sekira jam.09.00 wib kedua PSK dan penjual
miras (minuman keras ) dibawa kePengadilan Negeri Pemalang untuk disidang
tipiring dan dari hasil putusan sidang tipiring kedua PSK tersebut dikenakan
putusan 1 bulan kurungan, 2 bulan masa percobaan dan penjual minuman keras
dikenakan putusan 1 bulan kurungan,4 bulan masa percobaan.
Sumber AKP
Lies Humas Polres Pemalang (red WP)